
SMAN 8 Kota Malang, SMPN 4, SDN Percobaan dan SD Sumbersari 3 selama ini pinjam pakai lahan milik UM. Tidak sewa. Januari 2025, pihak UM berkirim surat pemberitahuan jika lahan tersebut atas perintah BPK sejak tahun 2019, harus dioptimalkan untuk pengembangan universitas. (Foto: M. Abd. Rahman Rozzi/Malang Post)
MALANG POST – Polemik relokasi SMAN 8 Kota Malang bersama lainnya kembali mencuat di pertengahan tahun ini. Setelah beredar informasi Universitas Negeri Malang (UM) sebagai pemilik lahan akan menggunakan untuk mengembangkan kampus
Maka, UM tak lagi memperpanjang masa pinjam pakai lahan yang digunakan sekolah tersebut karena pihak UM butuh pengembangan universitas. Terutama dalam penyediaan ruang kelas, laboratorium dan fasilitas baru.
Selain itu, temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2019 terkait aset UM, masih ada yang belum dimanfaatkan secara optimal.
”Ini merupakan hasil dari temuan BPK pada tahun 2019. Bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM. Kami hanya pelaksana. Kita semua tahu jika tidak ada tindakan maka akan berisiko bagi kami selaku pihak kampus,” jelas Prof Hariyono.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti kepala sekolah (kasek), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.
Hal tesebut disampaikan Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., bersama jajaran pada sesi konferensi pers dan tanya jawab Rabu (19/3/2025).
Kami berkomitmen terhadap dunia pendidikan, tetapi sebagai institusi, kami juga memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan aset yang kami miliki.
“Apalagi sejak UM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), semua aset harus dikelola dengan lebih efisien,” tegas Prof. Dr. Hariyono.
Wakil Rektor I, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd., juga menjelaskan. Bahwa untuk permasalahan di atas sebenarnya sudah sangat lama pihaknya menyurati pihak-pihak yang terkait.
“Lantaran lambat laun, UM juga mengalami lonjakan jumlah peminat,” katanya.
Pada tahun 2024, pendaftar jalur SNBT meningkat hingga 10.000 orang, sedangkan daya tampung tetap terbatas. Oleh karena itu, universitas membutuhkan tambahan lahan untuk mendukung peningkatan jumlah program studi.
“Tahun ini kami menambah 6 hingga 10 program studi baru, dan semuanya memerlukan ruang kelas serta laboratorium. Kami juga sedang merintis sistem pendidikan jarak jauh (PJJ), yang membutuhkan fasilitas tambahan,” imbuhnya.

Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., bersama jajaran memberikan keterangan perihal relokasi aset UM. (Foto: M. Abd. Rachman Rozzi / Malang post)
Sementara itu Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., menegaskan. Bahwa sejak 2016, lahan yang ditempati SMAN 8 hanya berstatus pinjam pakai, bukan sewa.
Berdasarkan temuan BPK, UM tidak diperbolehkan lagi memperpanjang skema ini.
“Kami sudah bersurat kepada Gubernur, Pemkot dan Pemprov sejak 13 Januari 2025. Menyatakan bahwa pinjam pakai tidak akan diperpanjang. Kami paham ada keberatan dari masyarakat, tetapi keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Sebagai solusi, UM mengusulkan agar SMAN 8 Malang direlokasi ke daerah yang belum memiliki SMA, seperti Sukun atau Blimbing. Menurut Rektor UM, pemindahan ini bisa menjadi solusi yang lebih baik bagi pemerataan akses pendidikan di Kota Malang.
Sebelumnya, dalam beberapa pemberitaan, SMAN 8 Malang dikabarkan menerima surat imbauan dari UM untuk mencari lahan baru setelah masa pinjam pakai lahan di Jalan Veteran No. 37, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, berakhir pada 27 Februari 2026.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi civitas akademika sekolah tersebut, termasuk para alumni yang bereaksi keras terhadap potensi relokasi.
Kabar tersebut bahkan memunculkan gerakan penolakan di berbagai lini. Sejumlah alumni SMAN 8 Malang telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur pada 10 Maret lalu, berisi dukungan agar sekolah tersebut tetap berada di lokasi yang sama.
Mereka menilai SMAN 8 Malang bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan juga bagian dari sejarah pendidikan di Kota Malang.
Di salah satu laman change.org, petisi bertajuk “Selamatkan Ikon Sejarah SMAN 8 Malang dari Ancaman Relokasi” mulai beredar dan mendapatkan respons dari berbagai kalangan.
Para pendukung petisi menyoroti peran SMAN 8 Malang, yang didirikan pada 20 Februari 1973, sebagai sekolah unggulan yang telah melahirkan banyak alumni berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Rencana relokasi SMAN 8 Malang sebenarnya bukan isu baru. Pada 2019, sempat ada wacana pemindahan sekolah. Namun dibatalkan dengan kesepakatan bahwa SMAN 8 Malang siap berpindah jika UM membutuhkannya di kemudian hari.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak UM terkait kelanjutan status lahan yang ditempati SMAN 8 Kota Malang. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)