
BUKTI: Truk tangki pengangkut limbah tinja, berlogo LiNi Solution Draine, saat membuang limbah tinja ke Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, sekitar pukul 22.00. (Foto : Tangkapan Layar)
MALANG POST – Truk tangki khusus mengangkut limbah tinja, warna merah dan putih, berlogo LiNi atau Lini Solution Draine. Kedapatan membuang limbah tinja ke Sungai Ngemplak, di Jalan Bukit Barisan, Senin (17/3/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi pembuangan berada di perbatasan Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun dan Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Dilakukan truk tanki itu, setelah menguras tinja di salah satu tempat makan cepat saji di kawasan Jalan Ijen.
Saat proses pembuangan limbah tinja, pengemudi Ardi dan kenek Wahyu, tidak menyadari jika perbuatannya mencemark lingkungan tersebut. Aksi tak terpuji itu, sempat direkam ponsel warga sekitar. Kemudian viral di media sosial.
Pemilik truk tangki, Danang mengaku bersalah, terhadap tindakkan yang dilakukan anak buahnya. Meski pihaknya berdalih pembuangan limbah tinja itu hanya sedikit, tidak secara keseluruhan. Sisanya tetap diselesaikan di pembuangan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di TPA Supiturang, Mulyorejo.
“Kami sendiri resmi terdaftar atau anggota di IPLT UPT DPUPRPKP Kota Malang. Kami terdaftar atas nama CV Pelangi.”
“Untuk nama LiNi Solution Draine, yang kami tempel si mobil, hanyalah kerjasama secara endorse semata.”
“Kami atas nama pribadi dan anak buah, memohon maaf telah melakukan kesalahan membuang limbah tinja sembarangan,” jelas Danang.
Pengakuan Ardi dan Wahyu saat ditemui di basecamp-nya, mereka kebingungan waktu itu, karena kondisinya meluber atau melebihi kapasitas muatan. Ketimbang berceceran di tengah jalan dan menimbulkan bau menyeruak kemana-mana, akhirnya di buang di Sungai Ngemplak.
“Jadi kami terpaksa membuang ke sungai yang ada di Jalan Bukit Barisan tersebut. Kami pastikan limbah tinja yang dibuang hanya luberannya saja. Sisanya tetap kami buang ke IPLT Supiturang, Mulyorejo.”
“Kami akui itu adalah perbuatan yang salah dan kami mohon maaf sebelumnya kepada warga yang di sana,” kata Ardi dan Wahyu, Selasa (18/3/2025).

BERUBAH: Truk tangki pengangkut limbah tinja berlogo LiNi Solution Draine, milik CV Pelangi, yang sudah berubah warna menjadi biru, untuk mengalihkan perhatian publik karena terlanjur viral di sosmed. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Komentar berbeda disampaikan Nico Candra (33), owner LiNi Solution Draine. Pihaknya mengaku tidak tahu jika limbah tinja itu dibuang sembarangan.
“Baru kita eksekusi pada Seninnya (17/3/2025) dan kami tidak tahu jika dibuang seperti itu (sembarangan).”
“Kami menggunakan jasa CV Pelangi, sudah empat tahun, termasuk kerjasama soal endorse.”
“Selama ini kami berjalan baik-baik saja, menyangkut orderan limbah tinja. Adanya pelanggaran itu, di luar tanggungjawab kami. Mereka yang lebih paham untuk operasionalnya,” ucap Nico.
Saat ditelusuri kantor LiNi Solution Draine, yang tercantum dalam google maps, pertama beralamatkan di Perumahan Mangliawan Permai, Pakis. Lalu pindah ke Jalan Sawojajar Gang 7. Terakhir, pindah ke Desa Dengkol, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Sedangkan truk tangki khusus pengangkut limbah tinja, milik CV Pelangi yang dikelola Danang, sebelumnya berwarna merah pada tangkinya. Kini dicat baru dengan warna biru. Di bagian kepala kendaraan, masih terap warna putih.
Tidak menutup kemungkinan, perubahan warna itu, untuk mengalihkan perhatian publik. Lantaran sudah terlanjur viral di sosmed.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, sudah mempersiapkan surat undangan pemanggilan kepada CV Pelangi. Untuk dimintai klarifikasi atas kejadian pembuangan limbah tinja ke sungai.
“Kami akan melakukan pemanggilan besok pagi, Rabu (10/3/2025). Kita bersama OPD terkait telah mengkomunikasikan da koordinasi soal permasalahan ini,” ujar Kabid 4 DLH, Sri Lestari.
Sedang salah satu warga Kelurahan Gadingkasri, Ida (47) yang sempat melihat sosmed adanya pembuangan limbah tinja di Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, mengaku kaget dan geram serta kecewa.
“Maasa iya limbah tinja dibuang ke sungai seperti itu. Ini namanya pencemaran lingkungan dan harus diproses secara hukum yang berlaku.”
“Sebagai warga Gadingkasri, kami merasa malu karena sempat viral gara-gara daerah kami dipakai membuang limbah tinja,” cetusnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)