
DIBAHAS: Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal dari Bupati Malang, tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009. (Foto: Prokopim Setda. Kab. Malang)
MALANG POST – Bupati Malang, HM. Sanusi, dan Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang ini, agendanya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, yang berasal dari Bupati Malang. Tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Tampak juga hadir dalam kesempatan ini, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
”Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.”
“Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009. Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” jelas Wabup Lathifah saat membacakan sambutan Bupati Malang.
Namun seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, masih kata Lathifah, tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

PAPARAN: Wakil Bupati Malang, saat membacakan sambutan Bupati Malang, terkait rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Setda. Kab. Malang)
Karenanya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dicabut.
”Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, adalah sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan Desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.”
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan nama Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama Desa di Kabupaten Malang sebanyak tujuh Desa,” ucapnya.
Wabup menjelaskan, tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur; Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari.
Oleh karena itu, kata Lathifah, untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan.
”Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran, dan masukan.”
“Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian.”
“Diiringi harapan agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari Dewan yang terhormat. Sehingga tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,” pungkasnya. (*/prokopim/ra indrata)