
Wajah-wajah para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Batu dan penadahnya. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Melakukan aksi pencurian di tiga titik lokasi berbeda. Sindikat pencurian sepeda motor diringkus jajaran Satreskrim Polres Batu. Total ada empat terduga pelaku yang diamankan, terdiri tiga pencuri dan satu penadah.
Dari tiga titik lokasi tersebut, para pelaku berhasil menggasak tiga unit sepeda motor. Lokasi pertama, terjadi pada Sabtu (28/12/2024) di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Titik ke dua terjadi pada Rabu (19/2/2025) di Dusun Krajan, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Lalu titik ke-tiga terjadi pada Kamis (20/2/2025) di Dusun Maron, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, pihaknya telah menangkap tiga aktor utama pencurian sepeda motor dan satu penadah. Selain pelaku, pihaknya juga mengankan sejumlah barang bukti.
“Keempat terduga pelaku curanmor itu kamu amankan di kediamannya masing-masing,” tegas AKP Rudi, Rabu (5/3/2025).
Keempat pelaku yang diamankan itu diantaranya adalah HS (36) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Kemudian VCK (27) warga Desa Pandesari, Kecamatan Ngantang. Lalu AH (42) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, dan AL (37) sebagai penadah barang hasil curian merupakan warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Penangkapan sindikat curanmot tersebut berawal saat pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari para korban pencurian. Ketiga korban curanmor ini antara lain Angga Wahyu Galih Pratama (24) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pemilik sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan nopol N 2618 KD.
Kemudian Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015, Nopol N 2357 KR. Lalu Izzatun Najah Maulidia (25) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon pemilik sepeda motor warna Putih Nopol N 4107 KK.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku utama menggunakan sepeda motor Honda Beat milik AH. Lalu untuk merusak rumah kunci, mereka menggunakan sebuah kunci yang telah dimodifikasi,” paparnya.
Sementara untuk modusnya, pelaku berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon, dengan tujuan untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir diluar rumah, baik kondisi kendaraan dikunci strir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel.
“Setelah diketahui keadaan disekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik. Pelaku langsung melakukan aksinya dengan meruksak kunci menggunakan kunci yang sudah modifikasi,” ungakpanya.
Setelah berhasil, pelaku utama langsung menjual sepeda motor kepada penadah (AL). Sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga Rp2,4 juta hingga Rp3,6 juta.
Akibat perbuatan itu, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan satu orang penadah dijerat menggunakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Belajar dari peristiwa ini, Kepolisian menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar lebih waspada dan berhati-hati ketika memperkir kendaraannya.
“Ada baiknya jika kami melihat modus pelaku, maka pemilik sepeda motor kami himbau untuk tidak memakirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda,” tutupnya. (Ananto Wibowo)