
MALANG POST – Pemkot Batu membatasi operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata. SE tersebut mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti SE dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jatim, Nomor. 500.13.2.3/8106/118.6/2025, tanggal 25 Pebruari 2025. SE ini dikeluarkan bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di lingkungan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Ony Ardianto menyatakan, edaran tersebut diberitahukan kepada seluruh pengelola dan penanggung jawab usaha pariwisata di Kota Batu. Untuk mengawasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di tempat usaha masing-masing selama Ramadan.
“Total ada tujuh poin peraturan yang tertuang dalam SE tersebut,” tutur Ony, Kamis (27/2/2025).
Poin pertama, untuk daya tarik atau obyek wisata. Selama Ramadan mereka harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) dan Minuman Beralkohol serta memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku.

CEK URIN: BNN Kota Batu saat melakukan tes urin di tempat hiburan malam. Selama Ramadan tempat hiburan malam di Kota Batu tutup. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Poin ke dua untuk penyedia akomodasi, meliputi usaha hotel, villa dan motel agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) dan minuman beralkohol,
Poin ke tiga untuk jasa makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan. “Mereka kami minta agar tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol. Serta memberikan pelayanan sesuai standar keamanan makanan dan stabilitas harga terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu,” tutur Ony.
Dia juga meminta, selama Ramadan penyedia jasa tersebut untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman namun, diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.
Poin selanjutnya, untuk penyedia jasa transportasi wisata berupa bus pariwisata dan angkutan umum pariwisata lainnya. Ony meminta agar mereka memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang, dengan memenuhi standar kelayakan angkutan.
Kemudian untuk jasa perjalanan wisata, yakni berupa biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata, agar memberikan pelayanan yang sesuai standar keaman dan keselamatan.
“Lalu untuk penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti karaoke, panti pijat, rumah lihat dan SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya selama Ramadan,” kata Ony.
Sementara untuk usaha bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau saat waktu sholat Maghrib dan berbuka puasa hingga pukul 20.00 WIB atau hingga selesai Sholat Tarawih.
“Selama Bulan Ramadan, pengelola usaha dan jasa pariwisata diwajibkan meningkatkan pengawasan dan keamanan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata,” tutupnya. (Ananto Wibowo)