
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Awal puasa Ramadan 1446 H, diperkirakan bakal dimulai, Sabtu (1/3/2025) mendatang. Meski kepastiannya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Hanya saja, semakin dekatnya bulan suci bagi umat Islam ini, dua pemerintah daerah di Malang Raya, memiliki regulasi yang berbeda terkait hiburan malam.
Untuk kawasan Kabupaten Malang, ada kemungkinan hiburan malam tidak dilarang beroperasi. Meski kepastiannya, masih menunggu keluarnya Surat Edaran (SE), yang saat ini masih disusun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
“Jadi SE itu sekarang masih disusun di bagian Kesra, satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan,” kata Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Itulah sebabnya, kata Firmando, untuk menyusun program penertiban tempat hiburan saat Ramadan nantinya, Satpol PP menunggu keluarnya SE tersebut.
Karena pengaturan tentang buka atau tutupnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, semuanya tertuang dalam Surat Edaran (SE) itu.
Namun sepengetahuannya, dalam SE tersebut tidak ada larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup.
SE itu, kata Firmando, sifatnya hanya imbauan saja bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan puasa itu. Belum pada larangan bagi tempat hiburan malam, untuk beroperasi selama Ramadan.
Meski untuk kepastiannya, Firmando tetap meminta menunggu sampai SE itu keluar. Karena bisa jadi imbauan tersebut bakal berubah. Tergantung hasil dari penetapan SE yang masih disusun.
“Yang jelas kita menunggu SE itu karena masih dibahas di sekretariat daerah khususnya bagian Kesra,” tegasnya.
Sedangkan untuk wilayah Kota Malang, operasional tempat hiburan malam selama Ramadan, wajib tutup selama bulan puasa. Meski hotel tetap dapat beroperasi untuk layanan menginap.
“Hotel boleh buka. Tapi hanya untuk layanan menginap. Bukan untuk hiburan malam,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Erik menegaskan, tempat usaha yang memiliki beberapa jenis aktivitas. Seperti restoran yang juga menyediakan hiburan malam, harus mengikuti perizinan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Untuk panti pijat, yang termasuk dalam kategori hiburan malam, juga harus tutup selama Ramadan.
“Tempat usaha yang menyediakan pijat, sebagai bagian dari pariwisata, tidak termasuk dalam kategori hiburan malam, sehingga peraturannya berbeda.”
“Pemkot Malang sedang merumuskan aturan terkait pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan. Termasuk pasar takjil dan aktivitas lainnya, agar tetap kondusif.”
“Kami akan segera terbitkan peraturan ini, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan warga Kota Malang,” ujar Erik Setyo Santoso.
Penataan tempat hiburan malam tersebut, tegasnya, dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Sekalipun tempat hiburan malam, merupakan bagian dari perkembangan kota metropolitan. Tetapi keberadaan tempat hiburan ini, harus mematuhi aturan dan syarat perizinan yang berlaku.
“Kami perlu mengatur tempat hiburan malam agar masyarakat bisa beribadah dengan baik. Walaupun hiburan malam adalah bagian dari perkembangan kota, namun harus ada pengaturan terkait izin dan syarat operasionalnya,” tegasnya beberapa waktu lalu. (*/Ra Indrata)