
MALANG POST – Viral di media sosial sekelompok wanita melakukan pengeroyokan di kawasan Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Berangkat dari hal tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya unit PPA Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan empat orang pelaku. Diketahui ke empat pelaku yang semuanya perempuan itu ternyata masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Korbannya bernama Erma (19) asal Dusun Barurejo, RT 02 RW 02, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Total ada empat anak berhadapan dengan hukum yang kami amankan, diantaranya adalah RAP (16) asal Kecamatan Ngantang, NAP (17), PRW (16) dan KR (14) yang merupakan warga Kecamatan Gandusari,” tutur AKP Rudi, Selasa (11/2/2025).
Dia memaparkan, kronologi terjadinya peristiwa tersebut, yakni pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh empat orang dirumahnya. Selanjutnya korban diajak bermain ke Bendungan Selorejo.

KEROYOK: Polisi mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan di Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. (Foto: tangkapan layar)
“Saat dijemput korban tidak menaruh kecurigaan dan langsung setuju. Kemudian mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor,” paparnya.
Lalu setibanya di lokasi, korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan. Kemudian secara tiba-tiba terlapor KR melakukan pemukulan kepada Erma di bagian pipi kiri serta menendang punggung korban sebanyak empat kali.
Selain KR, terlapor RAP juga melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban. Selanjutnya, terlapor NAP menampar pipi korban sebanyak empat kali, serta menendang korban sebanyak empat kali.
“Sementara itu, terlapor PRW ikut meremas kera baju korban serta mencekik leher korban. Selain itu, PRW juga menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” urainya.
Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan menggunakan handphone para terlapor. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, ke empat pelapor pulang sendiri-sendiri dan korban di biarkan di tepi bendungan.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polres Batu,” imbuh dia.
Selain mengamankan empat orang pelaku tersebut, jajaran Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, sebuah handphone berisi rekaman video penganiayaan milik pelaku, serta visum et repetum.
“Terlapor melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban. Dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” urai dia.
Keempat anak yang berhadapan dengan hukum itu disangka menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Ananto Wibowo)