MALANG POST – Pada prinsipnya untuk kepentingan pembangunan revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM), Pemkot Malang dipersilakan melakukan pembongkaran secara total.
Hanya saja, harus bisa memenuhi dua syarat. Yakni, ketika para pedagang kembali ke tempat baru, tidak dipungut biaya sepeserpun. Kemudian, pedagang juga tidak mau ada penambahan kios, los, lapak maupun bedak baru pasca direvitalisasi.
Kepastian itu disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM), Rif’an Ridwan dan Himpunan pedagang Pasar Malang (HIPPAMA), yang diwikili M. Sultan Akbar. Saat hadir dalam penandatanganan surat persetujuan pembangunan PBM, di Jalan Kahuripan nomor 16, Klojen, Kota Malang, Selasa (28/1/2025).
“Kami semuanya telah sepakat dan menyetujui adanya pembongkaran total di PBM. Kami pun tetap mengawal dan mengawasinya, hingga pelaksanaan pembangunan revitalisasi di PBM selesai. Termasuk sampai pedagang bisa beraktivitas berjualan kembali di tempat yang baru,” kata Rif’an Ridwan.
Sultan Akbar menambahkan, kondisi PBM memang sudah kurang layak dan mengkhawatirkan. Karenanya, butuh dilakukan pembangunan atau revitalisasi, dengan biaya dari APBN.
“Untuk itu, kami mesti mendukung dan mensukseskan revitalisasinya. Siang ini (Selasa, 28/1/2025), kita tandatangani bersama surat pernyataan kesepakatan dan persetujuannya. Jika masih ada pedagang yang belum paham, akan dilakukan pendekatan agar ikut mensukseskan,” kata Abah Sultan, Wakil Ketua HIPPAMA.
Dimoderatori Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, penandatanganan surat kesepakatan dan persetujuan bersama, antara kedua paguyuban yakni P3BM dan HIPPAMA, dilakukan di Jalan Kahuripan nomor 16, Kota Malang. Ikut mendampingi Ketua Komisi B dan perwakilan Komisi C DPRD Kota Malang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Sementara, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan, untuk menuju proses revitalisasi PBM, pihaknya memang butuh persetujuan dari pedagang di PBM.
“Selanjutnya kami menyusun Detail Engineering Design (DED). Pembangunannya dengan konsep tiga lantai. Disiapkan dana dari APBN sebesar Rp275 miliar.”
“Mengenai pedagang yang masih belum paham, ada sekitar 15 persen, akan dikomunikasikan oleh paguyubannya sendiri,” terang Eko.
Sesuai permintaan dari pedagang PBM, katanya, relokasi tidak boleh jauh-jauh dari PBM. Pihaknya pun hingga saat ini terus berupaya mensosialisasikan kepada semua pedagang. Terutama dengan koordinasi bersama paguyuban.
“Kami berharap setelah adanya penandatanganan surat kesepakatan dan pernyataan persetujuan, revitalisasi PBM bisa berlangsung dengan aman, lancar serta kondusif hingga tuntas,” kata Eko.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menuturkan, persetujuan bersama ini, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok dari paguyuban. Tapi demi kepentingan dan kemajuan bersama, yakni warga Kota Malang.
“Yang mana di dalamnya ada pedagang, pembeli, pengunjung serta masyarakat lainnya. Kita berharap revitalisasi PBM ini, bisa menambah dan menunjang ikonik kebutuhan wisata kuliner. Saat ini kita sudah ada Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Klojen,” tutur Bayu.
Hal senada disampaikan perwakilan Komisi C, Arif Wahyudi. Pihaknya menyebut, kesempatan yang kedua kalinya ini tidak boleh gagal lagi. Karena kesempatan yang diupayakan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, sangat bagus untuk diwujudkan.
“Semua pedagang di PBM harus sepakat dan menyetujui, adanya revitalisasi nantinya. Apalagi nantinya harus dibongkar total.”
“Kondisi PBM saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau masih tidak senang jika ada revitalisasi, kalau sampai nanti terjadi sesuatu terhadap PBM ini, siapa yang akan bertanggungjawab,” tegas Arif. (Iwan Irawan – Ra Indrata)