MALANG POST – Sepanjang 23 hari bulan Januari, Polres Malang dan Polsek jajaran, berhasil mengamankan 7 tersangka perkara pencurian sepeda motor (Curanmor). Dua diantaranya masih anak-anak di bawah usia dewasa.
Jumat (24/1) pukul 13.24 WIB, rilis dipimpin Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho bersama Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur dan Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang M.
Turut ditunjukkan 7 unit sepeda motor dari 7 tersangka. “Penanganannya terdiri dari 5 LP curanmor dan 1 LP penggelapan, ada barang bukti motor dan benda lainnya serta kami amankan 7 tersangka, ” ungkap Bayu Halim kepada media.
MJA (17) warga Tumpang, Rianto Arya Pratama (23) kos Sonotengah, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan M Yuda alias Mendol (26) warga Dusun Manting, Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
Berikutnya tersangka penipuan penggelapan sepeda motor, tersangka Irwanto alias Petel (35) warga Bayang, Pandansari, Jabung, Kabupaten Malang.
Selanjutnya tersangka curanmor sekaligus “penculik”, yakni Bagas Fardi Fahrur (18) pemuda Dusun Pabrikan, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan
MR (17) warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Terakhir, tersangka yang menggunakan kunci letter T perusak, tersangka Joko Edy Prasetyo (34) warga asal Tanggamus Lampung Selatan atau Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Modusnya beragam, ada yang berkeliling.Dari sekian tersangka, Riyanto, pesan michat, korban diajak bertemu, dicekik dan hartanya diambil termasuk sepeda motor. Tersangka TKP di Losmen penginapan Kepanjen, ” papar Bayu.
Dijelaskan Bayu, modus pelaku kejahatan beragam. Umumnya berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir jauh dari pengawasan korban dan situasi sepi.
Dari sekian modus, ada pelaku curanmor bahkan menyamar menjadi seorang petani. Memakai sepatu boots. Niat awalnya memang mencuri motor petani. Aksi ini dilakoni tersangka Mendol di wilayah Karangploso.
Bayu, Nur dan Dadang kemudian menunjukkan barang bukti. TKP dan barang bukti yakni sepeda motor Vega N3678 HY dan STNK dari TKP Tumpang. Tiga hp, motor Honda ADV N 3284 ECJ di TKP Kepanjen.
Dari TKP Karangploso, sepeda motor Super Fit Zealsun N 3671 EY, jaket, celana, obeng, sepatu, arit, tas dan 11 pasang plat motor. Dari TKP Penggelapan Pakis, petugas menyita sepeda motor Honda Supra N 4834 VM hijau, celana jeans dan Fotokopi BPKB.
Dari TKP Bululawang, ditunjukkan barang bukti Hp Oppo, Hp Samsung dan sepeda motor Honda Beat N 3574 EDX. Barang bukti TKP Gondanglegi, sepeda motor Magenta Hitam N 5979 EAD dan BPKB motor korban.
Tiga tersangka kemarin, ada yang terjerat pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 hukuman penjara.
Satu tersangka dikenai pasal 378 atau 372 tentang Tindak Pidana penipuan disertai penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. Sisanya, terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan ancaman 7 hukuman penjara. (Santoso FN)