
MALANG POST – Polres Malang, Jumat (24/1) pukul 13.34 WIB, secara simbolis mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada 2 korban. Salah satu korban adalah bapak korban yang anaknya disandera atau “diculik” selama 3 hari.
“Kami kembalikan ke pemilik. Penangkapan dan barang bukti ini hasil Satuan Reskrim Polres Malang (Polsek jajaran). Bahwa semua kejahatan akan kami tindak tegas. Namun ini bukan hanya tanggung jawab kami sendiri melainkan butuh juga dukungan dari masyarakat, ” terang Kompol Bayu Halim Nugroho.
Pukul 13.34 WIB, Halim lalu meminta keluarga korban bersuara. “Untuk orangtua lebih hati hati dalam mendidik anak. Anak saya sempat disandera ke Lumajang. Hampir dibunuh anak saya. Tapi gagal. Putri saya masih 14 tahun, ” cerita SLK, ayah korban, warga Pakisaji.
Khusus kasus curanmor diawali penganiayaan dan “penculikan ini”, korban mengenal pelaku. Sepeda motor korban tidak sempat dijual. Mirisnya, dalam keadaan luka sayat di leher, korban hanya diberi tisu basah untuk menutupi lukanya.
Dua hari tidak kunjung pulang, korban segera melapor ke Polres Malang. Upaya pelacakan berhasil. Beruntung pihak kepolisian menemukan korban dalam kondisi selamat di wilayah Lumajang.
Terkait kasus ini, Bayu Halim Nugroho berpesan kepada masyarakat dan mengimbau agar para orangtua tidak begitu mudah memberikan sepeda motor pada anak. Banyaknya kasus kejahatan, memang kadang muncul dari kesempatan yang dilihat pelaku kejahatan saat anak menaiki motor.
“Bentuk kasih sayang tidak harus memberikan motor di usianya. Kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi korban. Para orangtua juga musti lebih perhatian pada anaknya (belum pulang malam hari), ” sebut Bayu. (Santoso FN)