MALANG POST – M Febriyanto Firman Wijaya, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) menanggapi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Menurut Riyan keputusan Kemenag tentang biaya haji 2025 yang turun dari tahun sebelumnya tentunya sudah dilakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
“Meski biaya haji ada penurunan, namun harus terus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi Jemaah,” ujar Riyan Jumat (10/1/2025)
Kata Riyan, dalam perspektif agama, ibadah haji harus dilakukan dengan kemampuan yang sesuai. Keputusan ini perlu mempertimbangkan kemampuan jemaah dan prinsip tidak membebankan (taklif).
“Harapannya dengan biaya yang semakin terjangkau ibadah haji bisa dapat di akses dari semua kalangan umat Islam, ditambah dengan instrumen pembayaran yang memudahkan,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, sebagai negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki banyak calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji. Namun, biaya yang tinggi sering menjadi hambatan utama.
“Penurunan biaya haji akan mempermudah akses bagi lebih banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial, sehingga mereka dapat menjalankan rukun Islam kelima tanpa terbebani beban keuangan yang berat,” imbuhnya.
Sebagai dosen, Riyan mendukung keputusan Kemenag tentang biaya haji 2025 namun tetap perlu mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan dan transparansi.
Juga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesehatan jamaah terjaga dengan tepat.
Ia menegaskan, penurunan biaya haji yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk memperluas aksesibilitas ibadah haji bagi seluruh umat Muslim Indonesia.
“Hal ini juga dipandang sebagai wujud nyata dari komitmen untuk mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang ingin menunaikan haji,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada kabar gembira bagi calon jamaah haji. Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, telah resmi menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jamaah untuk 2025. Biaya tersebut disepakati sebesar Rp 55.431.750,78.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH Tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286. Penurunan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji.
Selain penetapan biaya, jumlah jemaah haji untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Total kuota jemaah haji tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 orang.
Kuota tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah. Dengan penetapan kuota ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat segera dimatangkan.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji demi memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)