MALANG POST – Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menegaskan, ada aturan hukum tersendiri untuk melakukan adopsi anak agar tak melanggar hukum. Adopsi merupakan hal yang baik, tujuannya untuk mengambil alih perawatan anak karena orang tua kandung mungkin secara finansial atau sumberdaya tidak bisa merawat.
“Ada aturan untuk melakukan adopsi anak. Karena hal yang baik, juga harus dilakukan dengan cara benar,” tutur Danang menyikapi kasus perdagangan bayi di Kota Batu, Jumat (3/1/2024).
Kompol Danang menjelaskan, mengadopsi bayi diatur secara hukum untuk melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah. Aturan hukum adopsi bayi di Indonesia diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai orang tua angkat. Diantaranya adalah WNI atau WNA yang telah tinggal di Indonesia selama 2 tahun. Kemudian berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Lalu telah menikah selama minimal 5 tahun dan belum memiliki anak atau memiliki anak tapi ingin mengadopsi,” jelasnya.
Persyaratan lainnya, dalam kondisi fisik, mental, dan ekonomi yang baik untuk mengasuh anak, tidak terlibat kasus pidana atau kriminal dan mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dan Dinas Sosial setempat.
Sementara itu, persyaratan anak yang diadopsi, berusia maksimal 18 tahun, dengan prioritas bayi atau anak di bawah lima tahun, anak yatim piatu, terlantar, atau tidak diketahui orang tuanya dan mendapatkan izin dari orang tua kandung atau wali resmi.
Untuk proses dan mekanisme adopsi, persiapan awal calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Kemudian melengkapi dokumen administratif, seperti; surat nikah dan Kartu Keluarga, akta kelahiran calon anak apabila ada, surat keterangan penghasilan surat keterangan sehat dan surat pernyataan kesanggupan mengasuh anak.
“Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Dinas Sosial akan melakukan penilaian kelayakan terhadap calon orang tua angkat. Lalu akan dilaksanakan wawancara dan kunjungan ke rumah untuk memastikan kesiapan dan kemampuan,” jelasnya.
Setelah melalui tahapan tersebut, akan dilanjutkan prose hukum, dimana Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri. Selanjutnya Pengadilan Negeri menggelar sidang untuk memutuskan status adopsi.
“Jika disetujui, dikeluarkan penetapan pengadilan,” imbuh Danang.
Kemudian masuk dalam tahap penyesuaian dan pengawasan, dimana anak tinggal sementara dengan calon orang tua angkat selama enam bulan dalam masa adaptasi. Setelah masa adaptasi, dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Sosial.
“Setelah proses hukum selesai, anak yang diadopsi akan mendapatkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran baru yang mencantumkan nama orang tua angkat,” kata Danang.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, dalam proses adopsi juga terdapat sejumlah larangan. Diantaranya, adopsi tidak boleh digunakan untuk eksploitasi atau perdagangan anak, adopsi dilakukan untuk kepentingan terbaik anak, bukan semata untuk memenuhi keinginan orang tua angkat.
“Kami menghimbau masyarakat, apabila ingin memulai proses adopsi, sebaiknya konsultasikan dengan Dinas Sosial atau lembaga pengadopsian resmi yang terakreditasi untuk memastikan semua prosedur dilakukan sesuai hukum,” paparnya. (Ananto Wibowo)