
MALANG POST – Tiga tahun menikah, DN (26) seorang wanita asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu belum juga dikaruniai buah hati, hingga akhirnya nekat melakukan adopsi bayi. Sayang, cara adopsi yang dilakukan DN salah, dia nekat membeli bayi di sindikat jual bayi nasional.
Karena kesalahan itulah DN dibekuk Satreskrim Polres Batu bersama sejumlah pelaku perdagangan bayi lainnya. Diantaranya AS (32) selaku pembeli bayi atau makelar, MK (45) selaku sopir, AI (45) selaku turut serta penjual bayi, mereka berasal dari Sidoarjo.
Kemudian RS (21) asal Nganjuk selaku sopir dan KK (46) selaku pencari dan pembeli bayi dari ibu kandung, KK berasal dari Jakarta Utara.
“Polres Batu telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana ‘setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak’ atau Adopsi Bayi secara ilegal,” tutur Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/1/2025).
Mereka melakukan kejahatan perlindungan anak Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut dilakukan di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
“Kami mengetahui kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa DN membeli seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp19 juta. Uang tersebut ditransfer ke sebuah rekening bernama Arum Septiana,” tuturnya.

KONFERENSI PERS: Polres Batu saat menggelar konferensi pers tentang kasus perdagangan bayi yang tertangkap di wilayah Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Setelah melakukan transfer uang, bayi laki-laki itu langsung diantar pelaku ke kawasan Songgokerto oleh tiga orang, terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, dengan mengendarai mobil warna putih jenis Daihatsu Sigra.
Komplotan penjual bayi tersebut bukan kali pertama ini melakukan aksinya. Mereka telah melakukan penjualan bayi sebanyak lima kali termasuk di Kota Batu, Gresik, Karawang, Bali dan Lumajang.
Dalam perkara tersebut, pembeli DN disangkakan menggunakan Pasal 79 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 10 Huruf kedua (2) Jo Pasal 13 Jo Pasal 20 PP Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaaan Pengangkatan Anak.
Sedangkan untuk pelaku lain, disangkakan menggunakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini terjadi berawal dari grub Facebook bernama Adopeter dan Bumil. Dimana baik pembeli maupun penjual bayi berada di satu grup tersebut. Kemudian terjadi negosiasi hingga proses penjualan bayi tersebut terjadi,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, dalam kasus perdagangan bayi tersebut setiap bayi laki-laki dijual dengan harga Rp19 juta, sedangkan bayi perempuan dijual dengan harga Rp18 juta.
“Bayi yang dijual di Kota Batu berasal dari Jakarta. Bayi tersebut diperoleh pelaku berinisial KK dari ibu kandungnya seharga Rp8 juta. Kemudian KK menjual ke pelaku AS seharga Rp15 juta. Lalu oleh AS bayi tersebut dijual ke DN seharga Rp19 juta,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, keuntungan dari lima transaksi penjualan bayi tersebut sebesar Rp15 juta. Kasus jual bayi tersebut terjadi karena himpitan ekonomi dan keinginan memiliki momongan.
Jajaran Satreskrim Polres Batu akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk melakukan pengejaran terhadap ibu kandung bayi yang telah melakukan penjualan.
“Ibu bayi masuk DPO. Kami berharap dia menyerahkan diri saja,” tuturnya.
Dalam peristiwa itu, juga diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Putih, tiga buah handphone, satu buah buku KIA, satu lembar keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, satu buah selimut bayi warna biru dan satu buah gendok warna coklat.
Sementara itu, pembeli bayi, DN mengungkapkan, jika dirinya nekat membeli bayi tersebut karena keinginannya memiliki momongan. Sebab setelah beberapa tahun menikah, dia tak kunjung dikaruniai momongan.
“Saya beli bayi karena ingin memiliki momongan. Saya beli bukan untuk hal lain, hanya ingin merawat saja,” tutupnya. (Ananto Wibowo)