MALANG POST – PLN sedang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025.
Sebelumnya melalui direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, mengumumkan mulai 1 Januari 2025 diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Ia menjelaskan, bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan langkah tambahan untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Menurutnya, pemberian diskon ini dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi.
Adapun bagi pelanggan PLN yang menggunakan token akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar 50 persen, sementara untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka juga akan dipotong otomatis sebesar 50 persen.
Bagi pelanggan yang memiliki pertanyaan terkait hal ini, mereka dapat menghubungi nomor layanan pelanggan PLN di 087771112123.
“Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” imbuh Darmawan.
Pemberian diskon ini merupakan langkah pemerintah dalam merespons kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa insentif ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah dampak kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Insentif ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PLN.
Nilai total insentif yang diberikan pemerintah terkait dengan diskon listrik ini mencapai Rp12,1 triliun. Namun, bagi pelanggan dengan daya listrik lebih besar, yakni 3.500–6.600 VA, mereka tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk tetap mengelola pengeluaran mereka dengan lebih mudah, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak yang baru. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)