MALANG POST – Kurang dari sehari setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melaporkan terjadinya perusakan tiga taman di Kota Malang, polisi berhasil mengamankan pria yang terekam CCTV, saat melakukan aksinya di Taman Jalan Raya Langsep.
Pelaku berinsial DBS, pria 40 tahun warga Kecamatan Sukun. Diamankan oleh Opsnal Polresta Malang Kota, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (31/12/2024), di kawasan Jalan Wilis, Kelurahan Gadingkasri, Klojen.
DLH Kota Malang, melaporkan kejadian perusakan signage di Taman Jalan Galunggung, Taman Jalan Ijen dan Taman Jalan Raya Langsep, pada Senin (30/12/2024). Kejadian perusakan itu sendiri, dilakukan DBS pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB. Dengan cara menendang signage hingga hancur.
Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, saat merilis aksi perusakan dengan menghadirkan pelaku, menjelaskan motif perusakan karena pelaku frustasi sudah lama tidak bekerja. Ditambah DBS sudah tiga hari ditinggalkan istrinya, yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Tapi berhasil kita amankan untuk dibawa ke Mapolresta, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Adhitya kepada Malang Post, Rabu (1/01/2025).
LAPORAN: Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, didampingi Kabid RTH, Laode K.B Alfitra dan Koordinator Taman, Abbas, menunjukkan surat laporan resmi di Mapolresta Makota, Selasa (31/12/2024) kemarin. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor bebek warna hitam, yang dipakai pelaku dalam aksinya. Kerugian yang diderita DLH Kota Malang, diperkirakan sekitar Rp25 jutaan.
“Akibat perbuatannya tersebut, DBS terancam pasal perusakan yakni pasal 406. Dengan ancaman hukumannya dua tahun penjara. Saat ini kami melalui tim penyidik, masih terus melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya membenarkan ada tiga titik lokasi yang dirusak DBS. Diawali dari Jalan Raya Langsep, disusul ke Taman Jalan Galunggung, dilanjutkan ke Taman Jalan Ijen. Semuanya dilakukan pada Minggu (29/12/2024) malam.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Apalagi fasilitas umum diberdayakan oleh Pemkot Malang melalui DLH, untuk mempercantik taman-taman di Kota Malang.”
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Malang, untuk sama-sama ikut menjaga dan mengawasi taman yang ada. Karena perawatan atau pemeliharaan taman, menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Sebelum dirilis perkaranya oleh Polresta Makota, empat personil dari DLH Kota Malang dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim. Guna kepentingan penanganan kasus perusakan taman. Keempat personil DLH itu adalah koordinator taman dan staf bagian dekorasi taman (signage).
Sementara DBS sendiri, hanya bisa menyesali perbuatannya atas perusakan taman-taman tersebut.
Beralasan karena frustasi dan kesal ditinggalkan istrinya, membuat DBS gelap mata dengan melampiaskan kekesalannya lewat merusak taman. Akibatnya, DBS tidak bisa menikmati tahun barunya, karena dijebloskan ke jeruji besi di Mapolresta Malang Kota. (Iwan Irawan – Ra Indrata)