MALANG POST – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Indonesia termasuk Kota Batu tak mampu berbuat banyak di momen Pilkada serentak Tahun 2024. Mereka terkunci regulasi, sehingga dalam posisi penanganan pelanggaran tertentu Bawaslu tak bisa berbuat banyak karena terikat regulasi.
Menurut Akademisi UB, Mudzakiy. Butuh dukungan banyak pihak untuk bisa mendorong pembenahan regulasi yang berpihak pada Bawuntu, agar bisa menjalankan fungsinya. Sehingga Lembaga ini memiliki kewenangan eksesif yang tidak terbatas hingga lebih banyak menjerat pelanggar.
Mudzakiy juga tidak setuju dengan wacana pembubaran Bawaslu di Indonesia, karena yang dibutuhkan saat ini adalah sebuah langkah penguatan bukan pembubaran.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan fungsi Bawaslu, tidak dengan pembubaran. Bawaslu terkunci regulasi, perlu dorongan semua pihak agar pembuat undang-undang membenahi aturan yang sudah ada saat ini,” ujar Mudzakiy, Rabu (18/12/2024).
Dia mengambil contoh regulasi soal penanganan politik uang yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 73 dan 187A. Mudzakiy menyebut regulasi ini terlihat sempurna, karena disebutkan bahwa pemberi dan penerima semuanya bisa dijerat.
Namun pada pelaksanaan di lapangan, regulasi ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak lengkap. Dia mencontohkan, kasus penanganan politik uang di Kota Batu dan Pasuruan, semua terpaksa dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur.
“Ketika Bawaslu memanggil terduga pelaku politik uang dan yang bersangkutan kemudian tidak datang, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak, Bawaslu tidak punya kewenangan menjemput paksa terduga,” ujar Mudzakiy.
Karena itu, Mudzakiy menyebut butuh dukungan banyak pihak untuk menguatkan fungsi Bawaslu. Salah satunya bisa melalui petisi yang dibuat oleh masyarakat agar pembuat undang-undang mengubah regulasi yang ada.
“Selain itu, juga diperlukan langkah mitigasi agar Pemilu jangan dijadikan industri, kalau politik uang terus terjadi, ke depan tidak akan bisa tertangani oleh negara. Karena itu butuh mitigasi yang dilakukan ormas, perti, NGO, pers dan semua pihak multi helic mendorong agar tidak terjadi politik uang, karena praktik ini terbukti memiliki daya rusak system yang luar biasa,” paparnya.
Senada, Ketua KPID Provinsi Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, pihaknya mendorong peran pers dan akademisi yang bisa menjadi penyulut perubahan regulasi yang ada, sehingga Bawaslu bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
Sementara itu Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid membenarkan bahwa Bawaslu saat ini terkunci regulasi.
“Bawaslu terkunci regulasi karena pertama, ada aturan tapi tidak ada sanksi, kemudian ada ruang-ruang yang di KUHP pidana ada, tapi di aturan kita (Bawaslu) tidak ada. Misalnya OTT, hal itu membuat kita terkunci dalam proses-proses itu,” papar Yogi.
Kemudian, kata Yogi, berkaitan dengan upaya-upaya pemanggilan paksa, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak karena ada limit waktu yang harus dipatuhi sementara Lembaga ini tidak memiliki kewenangan menjemput paksa, ketika terduga money politik tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Hal-hal seperti itu yang membuat Bawaslu ini tidak bisa leluasa dalam menegakkan keadilan di dalam pemilu,” imbuhnya.
Contoh lain setelah tahapan pemilu selesai, masuknya hanya pada rana sengketa hasil tidak bisa masuk rana lain, padahal bisa jadi terjadi praktik penggelembungan suara pada saat itu yang bisa ditarik menjadi pidana pemilu.
Melihat tidak sempurnanya regulasi ini, Bawaslu Kota Batu sudah memberikan rekomendasi kepada Bawaslu RI untuk mendorong pembuat undang-undang menyempurnakan regulasi yang ada.
“Setiap rakor selalu kami sampaikan, terus kami suarakan termasuk saat evaluasi kemarin. Memang butuh dukungan banyak pihak,” tutupnya. (Ananto Wibowo)