MALANG POST – Masalah judi online (judol) masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Termasuk pada kalangan akademik seperti mahasiswa.
Menurut data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada akhir tahun 2023 terjadi transaksi judol sebesar Rp 327 triliun. Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring mencatat ada sebanyak 2,37 juta orang terjebak judol.
Dari jumlah tersebut, 80 persennya adalah kelompok masyarakat yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebanyak 960 ribu adalah mahasiswa.
Di satu sisi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan komitmen penuh untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak perjudian daring.
Hal ini disampaikan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro pada Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang dilaksanakan di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (28/11/2024).
Satryo mengungkapkan berbagai langkah yang dilakukan Kemdiktisaintek. Pertama, ia telah menginstruksikan pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan keterlibatan insan pendidikan tinggi (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) dalam perjudian daring.
“Kemdiktisaintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dalam judi online”, ungkap Satryo.
Kedua, Kemdiktisaintek juga melakukan upaya pencegahan praktik perjudian daring dengan berbagai pendekatan. Antara lain meningkatkan kesadaran insan pendidikan tinggi tentang bahaya praktik perjudian daring, mendorong penggunaan internet untuk hal-hal positif dan produktif, dan menggalang komitmen seluruh komponen pendidikan tinggi untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari perjudian daring.
Terkait dengan mahasiswa yang terdampak praktek perjudian daring, Satryo akan membantu rehabilitasi dan pemulihan psikis mahasiswa yang terdampak. Hal ini untuk memulihkan kembali mental dan pemikiran korban sehingga diharapkan tidak terjebak lagi dalam perjudian daring.
“Setiap perguruan tinggi wajib untuk merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi dari mahasiswa yang terdampak praktek perjudian daring. Setelah itu mereka dipastikan tidak lagi terjebak pada judi online,” jelas Satryo.
Satryo juga menjelaskan bahwa bantuan rehabilitasi psikis yang dilakukan disesuaikan dengan tingkat trauma yang dialami korban. Untuk saat ini yang banyak dilakukan adalah terapi oleh psikolog untuk pemulihan psikis dan pemikiran.
Pada konferensi pers tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas judi online, baik dari lingkup pemerintah maupun masyarakat. Menkomdigi juga mengapresiasi strategi Kemdiktisaintek untuk pencegahan dan penanganan praktik judi online di lingkungan perguruan tinggi.
“Alhamdulillah sudah banyak pihak yang ikut bergerak demi memberantas judi online. Tadi juga Pak Mendiktisaintek akan mengerahkan jajarannya di perguruan tinggi untuk turut serta dalam upaya pemberantasan judi online,” ujar Meutya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mendorong kementerian/lembaga untuk terus berkolaborasi dalam upaya pemberantasan perjudian online.
Selain itu, Budi Gunawan juga meminta kementerian/lembaga untuk menggalakkan upaya pencegahan perjudian online dengan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.
“Bersama-sama, bersatu, mari kita lawan judi online. Kita ikhtiarkan berusaha melindungi masa depan kita, masa depan generasi penerus kita, dan demi Indonesia yang sangat kita cintai”, pungkas Budi Gunawan. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)