MALANG POST – Sampai saat ini di Kabupaten Malang, belum ada laporan pelanggaran kampanye di masa tenang.
Kata Komisioner KPU Kabupaten Malang , Marhaendra Pramudya Mahardika, di masa tenang Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, pihaknya sudah upayakan untuk penertiban APK. Termasuk menyampaikan imbauan baik ke paslon sampai timses, untuk stop kampanye dalam bentuk apapun.
“Sampai saat ini tidak ada laporan soal pelanggaran kampanye yang masuk. Baik ke Bawaslu dan KPU.”
“Yang menjadi fokus di masa tenang, dengan distribusi logistik secara bertahap di setiap kecamatan, untuk dilanjut desa kelurahan / sampai di titik TPS,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk.
Hanya saja, karena luasnya wilayah Kabupaten Malang, menjadikan kendala pembersihan APK.
“Kami sudah memaksimalkan pembersihan APK sejak kemarin pagi, sampai jam 23.00 WIB. Hasil laporan di lapangan, sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” jelas Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin.
Kalau sesuai peraturan, tambahnya, memang penertiban APK Pemilu dengan Pilkada berbeda. Kalau Pemilu maksimal 1 hari sebelum hari H. Sementara untuk Pilkada 3 hari sebelum hari H.
“Untuk beberapa daerah yang cukup sulit dijangkau, seperti Ampelgading, Tirtoyudo, sampai Dampit sejauh ini juga sudah dasar,” tambahnya.
Di masa tenang ini sampai pagi hari tanggal 27 November 2024 nanti, atau hari H pelaksanaan Pilkada 2024, masih katanya, Bawaslu masif lakukan patroli memastikan tidak ada politik uang.
“Yang rawan terjadi juga adanya serangan fajar di sekitar TPS. Tapi sampai 22 November 2024 lalu, kami sudah petakan TPS mana saja yang rawan dengan melihat track record kasus kasus money politik sebelumnya,” sebutnya.
Hazairin berharap, di masa tenang ini semua pihak bisa menahan diri, untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan.
Karena itulah, di tengah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, pihaknya juga lakukan pengawasan, untuk memastikan tidak ada kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang ini.
“Kampanye itu banyak jenisnya. Seperti pertemuan terbatas, tatap muka, sampai pemanfaatan media. Semua itu tidak diperbolehkan. Bahkan media sosial paslon harus dinonaktifkan,” sebut Hazairin. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)