MALANG POST – Masyarakat Kabupaten Malang, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dijalankan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), menjadikan masyarakat bisa lebih mudah mengakses air bersih. Utamanya untuk kawasan rawan air bersih, yang memang membutuhkan perhatian lebih.
Pada tahun 2024 ini , DPKPCK membangun 29 titik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses air bersih bagi warga yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan air.
Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang, melalui Sekretaris DPKPCK, Johan Dwijo, menjelaskan, dari total 29 titik SPAM yang dibangun, sembilan di antaranya merupakan pembangunan baru. Lainnya adalah perluasan jaringan yang telah ada.
“Infrastruktur SPAM juga kita bangun tahun ini sebanyak 29 titik. Diharapkan bisa melayani 1.371 KK dengan jumlah anggota keluarga 5.484 jiwa,” jelas.
Perluasan ini, lanjut Johan, dilakukan di daerah-daerah yang sebelumnya telah dibangun SPAM. Namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk setempat.
Oleh karena itu, jangkauan Sambungan Rumah (SR) diperluas agar lebih banyak warga yang bisa mengakses air bersih.
Selain SPAM, pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang permukiman, juga dituntaskan Dinas PKPCK. Diantaranya yang paling banyak dilakukan adalah perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), disusul pekerjaan infrastruktur jalan lingkungan.
Johan Dwijo menyebut, untuk tahun ini saja, sudah dilakukan perbaikan 238 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Yang tersebar di 88 desa di Kabupaten Malang.
“Selain itu, juga dibangun 150 titik jalan lingkungan, serta 17 titik pekerjaan drainase.”
“Untuk prasarana infrastruktur permukiman, juga sudah dilakukan pekerjaan fisik sejumlah 421 tangki septik di sembilan desa, 91 unit jamban sehat di tujuh desa, sembilan unit keperluan MCK di sembilan desa dan 11 IPAL komunal di 11 desa,” jelasnya.
Johan Dwijo juga menjelaskan, anggaran definitif untuk Dinas PKPCK Kabupaten Malang tahun 2024 ini, sebesar Rp97 miliar. Yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan belanja semua kegiatan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) sendiri, mengampu 11 program kegiatan. Dengan sepuluh diantaranya merupakan kegiatan teknis.
Akan tetapi, kata Johan Dwijo, pagu anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber. Seperti dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), specific grant atau dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Semua kegiatan yang kami laksanakan, diabiayai APBD Kabupaten Malang. Sedangkan yang dengan dukungan DAK, seperti untuk pekerjaan perbaikan RTLH, SPAM, jamban, septik, IPAL dan MCK warga miskin atau berpenghasilan rendah,” beber Johan. (*/ Ra Indrata)