MALANG POST – Bawaslu Kota Batu melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kota Batu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyatakan, pemetaan dilakukan mengantisipasi gangguan dan hambatan yang bisa terjadi di TPS pada hari pemungutan suara.
Sebagai antisipasi kerawanan proses pungut hitung di TPS, Bawaslu Kota Batu telah memetakan 26 indikator potensi TPS rawan.
“Terdapat 14 indikator TPS rawan terjadi dan 12 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” papar Yogi Eka Chalid, Rabu (20/11/2024).
Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator. Ini diambil dari sedikitnya di 24 kelurahan/desa di Kota Batu yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan pada 10-15 November 2024. Dengan variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya sebagai berikut;
- DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dan riwayat PSU/PSSU.
- Tentang keamanan meliputi riwayat kekerasan, intimidasi dan penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
- Politik uang.
- Politsasi SARA.
- Tentang netralitas, didalamnya meliputi penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.
- Tentang logistik, meliputi riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan keterlambatan.
- Lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, serta dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye dan lokasi khusus.
- Jaringan listrik dan internet.
Dari delapan variabel pemetaan tersebut, Yogi mengungkapkan, terdapat lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi.
Pertama, 117 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat. Kedua, 116 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
Ketiga, 55 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS bertugas. Ke empat, 44 TPS terdapat pemilih tambahan (BPTb). Kelima, 31 TPS terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lebih lanjut, Yogi j memaparkan, terdapat sembilan indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi. Di antaranya, dua TPS terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).
Kemudian terdapat, 1 TPS mimiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 1 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, satu TPS terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
Selanjutnya, terdapat 1 TPS petugas KPPS berkampanye untuk paslon, 6 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
Berikutnya, 3 TPS sulit dijangkau secara geografis dan cuaca, 5 TPS didirikan di wilayah rawan bencana dan 2 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan Bawaslu Kota Batu, KPU, paslon, pemerintah, aparat penegak hukum (APH), pemantau pemilih dan seluruh masyarakat di Kota Batu. Guna memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar tanpa menghambat pemilih yang demokratis,” tutur Yogi.
Berdasarkan hasil dari pemetaan TPS rawan tersebut, pihaknya merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan tersebut.
Kemudian melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder baik pemerintah, desa/kelurahan, APH, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye di hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. (Ananto Wibowo).