MALANG POST – Ribuan anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Malang, bakal terima bantuan sosial dari Dinas Sosial (Dinsos).
Saat ini Dinsos masih menyelesaikan validasi data. Sehingga penyerahan bantuan baru akan dilaksanakan pada awal Oktober 2024 mendatang.
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, Senin (30/9/2024), kepada wartawan menyampaikan, bantuan sosial untuk anak yatim piatu di Kabupaten Malang, akan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama, sudah didistribusikan untuk 1.806 anak. Sedangkan untuk bantuan tahap kedua, akan diberikan kepada 2.235 anak. Total mencapai 4.041 anak.
“Untuk penyaluran bantuan sosial untuk anak yatim piatu, sudah pasti ada Surat Keputusan (SK) Bupati Malang,” terangnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengalokasikan bantuan kepada anak yatim piatu sebesar Rp5 miliar. Masing-masing anak menerima bantuan Rp1 juta.
Anggaran untuk bantuan sosial tersebut, masih ada kuota. Namun ketika ada nama lagi yang masuk, tidak bisa dicairkan sekarang. Karena SK Bupati Malang, sudah ditandatangani, sehingga menunggu proses pencairan selanjutnya.
Bantuan kepada anak yatim piatu itu, merupakan program Pemkab Malang, yang disalurkan melalui Dinsos yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
“Anak Yatim Piatu menerima bantuan sebesar Rp1 juta tunai tanpa potongan.”
“Nominal sebesar itu, sudah sesuai dengan SK Bupati Malang. Sehingga penerima bantuan uang utuh, tanpa ada potongan apapun,” tegas Pantjaningsih.
Awalnya, kata dia, Dinsos Kabupaten Malang menargetkan bantuan sosial untuk anak yatim piatu sebanyak 4.100 orang anak.
Namun, Bupati Malang HM Sanusi memberikan arahan, agar targetnya ditambah menjadi 5.000 orang anak. Sehingga jumlah anak yatim piatu yang diminta Bupati, tidak bisa langsung dimasukkan data saat ini.
Karena memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, untuk para penerima bantuan tersebut.
Untuk data itu sendiri, tambahnya, tidak sedikit Kepala Desa (Kades) mengeluh, karena mereka tidak bisa memasukkan data warganya untuk menerima bantuan.
Sebab, tegas Pantjaningsih, salah satu syarat menerima bantuan ini datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga hal itu yang sering dikeluhkan Kades. Karena tidak semua anak yatim piatu di Kabupaten Malang datanya masuk DTKS.
Pihaknya juga mengakui, jika masih ada anak yatim piatu di Kabupaten Malang ini, yang tidak mendapatkan bantuan dari Pemkab Malang.
“Bantuan sosial untuk anak yatim piatu ada regulasinya, sehingga tidak semua anak yatim bisa mendapatkannya,’’ pungkasnya. (*/Ra Indrata)