MALANG POST – Polres Malang berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut di lokasi yang berbeda.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku utama, SY (58), adalah warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Sementara penadah barang curian, SW (51), merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” ungkap AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, Senin (30/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan Fauzi (45), warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, Sabtu (21/9) pagi.
Saat kejadian, korban meninggalkan motornya di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 WIB untuk menyelesaikan tugasnya di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” terang AKP Dadang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya cepat, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (26/9) tanpa perlawanan.
“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” lanjut AKP Dadang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri motor di Jalan A Yani, SY menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta.
“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa SY adalah seorang residivis kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.
“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” imbuh AKP Dadang.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut. SY akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Beda dengan tersangka SY, tersangka SW akan dijerat pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Santoso FN)