MALANG POST – Polres Malang berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial AK (38), warga Tambakrejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangploso saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang sempit di kawasan Pujasera Karangploso, Jumat (20/9/2024) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat merupakan lokasi transaksi narkoba.
“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat penggeledahan. Penangkapan dilakukan di gang sempit dekat Pujasera Karangploso sekitar pukuil 21.00 WIB,” ungkap AKP Dadang, Selasa (24/9/2024).
Selain sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel milik AK, yang di dalamnya ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AK merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu yang dibungkus tisu dan selotip itu akan dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” jelas AKP Ponsen Dadang.
Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang menambahkan bahwa tersangka hanya bertugas meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati dengan imbalan uang.
“Untuk setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” ungkapnya.
AK kini telah ditahan di Rutan Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu pengedar berinisial Y yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Santoso FN)