MALANG POST – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib menegaskan, ketiga pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri pada 28 dan 29 Agustus 2024 lalu, lolos verifikasi administrasi dan faktual. Dengan status memenuhi syarat (MS).
Mereka adalah pasangan calon HM. Anton dan Dimyati Ayatulloh (ABADI). Diusung tiga parpol yakni PKB, Demokrat dan PAN.
Paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (Wa-Li), diusung sepuluh parpol. Yakni PKS, Golkar, Gerindra, Nasdem, PSI ditambah lima parpol non parlemen.
Paslon ketiga yang lolos adalah Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko, yang diusung oleh PDI Perjuangan.
“Ketiga paslon tersebut, dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Minggu (15/09/2024). Seminggu berikutnya, ketiganya ditetapkan sebagai kontestan Pilkada 2024,” jelas Toyib.
Sebelum melaksanakan penetapan, jelasnya, KPU Kota Malang telah berkonsultasi ke KPU Provinsi sampau Pusat. Baik mengenai prosedur penetapan paslon, sekaligus melakukan kajian hukumnya.
JUMPA WARTAWAN: Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib didampingi dua komisioner KPU, Fitria Y dan Ali Akbar saat press conference di kantor KPU. (Iwan Irawan/Malang Post)
Utamanya yang menyangkut HM Anton, sebagai paslon yang berstatus mantan narapidana. KPU Kota Malang, katanya, tidak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan. Semuanya harus didasarkan pada aturan yang berlaku.
“Ditambah lagi, ada 105 tanggapan dari masyarakat. Kita lakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai bukti yang disampaikan masyarakat. Semuanya sudah terlaksana dengan sesuai regulasi,” beber Toyib kepada Malang Post, di kantor KPU, Minggu (22/09/2024).
Menurut Toyib, dari 105 tanggapan masyarakat tersebut, mengarah kepada dua paslon. Yakni kepada paslon HM. Anton – Dimyati Ayatulloh (ABADI) dan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wa-Li).
Disinggung permasalahan hukum salah seorang paslon, yang berstatus mantan narapidana. Toyib mengemukakan, bukti dukungan secara persyaratan administrasi dari pihak terkait, telah dipenuhinya. Tahapan administrasi yang diverifikasi, dinyatakan lolos dengan status memenuhi syarat (MS).
“Ditambah lagi, paslon tersebut juga telah mengumumkan ke publik. Bahwa salah satu paslon adalah mantan narapidana.”
“Pengumuman itu lewat sarana media (banner) di area publik, media cetak maupun media elektronik. Pemasangan pengumuman tidak disebutkan adanya ketentuan secara spesifik. Terpenting ada bukti dokumentasinya,” ungkapnya.
Ali Akbar, salah seorang komisioner KPU menambahkan, apa yang telah dilaksanakan dan ditetapkan pada setiap tahapan, KPU senantiasa mengacu pada regulasi.
“Semuanya dilalui secara tahapan dan mengikuti aturan regulasi maupun kajian hukum. Tahapan selanjutnya, Senin (23/09/2024) dilakukan pengundian nomor urut paslon dalam kontestasi Pilkada 2024,” tambah Ali Akbar.
Informasi undangan resmi dari KPU Kota Malang yang sudah beredar, pelaksanaan pengundian nomor urut paslon Kontestasi Pilkada 2024, berlangsung di Hotel Ijen Suite Nirwana Malang, pukul 10.00 WIB. (Iwan Irawan – Ra Indrata)