MALANG POST – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024, Rektorat Universitas Brawijaya mengelar rapat koordinasi antar bidang, Kamis (19/9/2024) di Ruang Oryza lantai III UB Guest House.
Dr. Lely Indah Mindarti, MSi Kasubdiv pelayanan data dan informasi publik Universitas Brawijaya dalam kesempatan ini menjelaskan. Bahwa rapat koordinasi ini untuk evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024. Sesuai dengan arahan dan amanah dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008, terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Karena sesuai mandat Rektor, salah satu langkah strategis tersebut, yang telah dilakukan oleh UB adalah dengan dibentuknya PPID Pelaksana UB. Sekaligus melaksanakan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Universitas Brawijaya.
Dengan tujuan menyongsong sinergitas dan keterbukaan informasi, PPID UB. Sehingga evaluasi tiap tahunnya dirasa wajib.
“Apalagi UB sendiri sudah lima kali berturut-turut, sejak 2019, menerima anugerah sebagai badan publik perguruan tinggi yang informatif”, bebernya.
“Kemudian dalam kesempatan ini kami hadirkan stakeholder, karena kami lembaga publik perguruan tinggi. Maka yang paling penting adalah mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni, wartawan, kemudian dari LSM dan mitra.”
Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D., Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) saat memberikan konfirmasi kepada media, Kamis (19/09/2024). (Foto: Istimewa)
“Hari ini kita coba share itu semua kepada stakeholder, nanti prosesnya apakah itu di situ disetujui, atau tidak. Ada juga yang mengawasi dari tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat,” ungkapnya.
“Sehingga kami juga berharap dari kegiatan kita ini, DIP yang diusulkan bisa disetujui oleh mereka yang hadir di dalam uji konsekuensi. Kemudian nanti akan ditetapkan oleh Rektor karena itu DIP itu harus ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D selaku Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK), juga menjabarkan bahwa tujuan kegiatan ini sangat penting.
Tiap tahun pihaknya pasti melakukan rapat koordinasi evaluasi seperti ini. Karena, lanjutnya, pengusulan beberapa informasi yang di publikasikan atau dikecualikan merupakan kewajiban sebagai badan publik, termasuk langkah langkah evaluasi ini.
“Hari ini fokusnya evaluasi Daftar Informasi Publik setelah beberapa waktu lalu kita melakukan pembahasan evaluasi penetapan daftar informasi dikecualikan.”
“Karena sesuai amanat yang ada di undang-undang juga toh. Apa dan dimana yang bisa atau tidak bisa dibuka secara publik, akan kita bahas di forum ini. Sesuai dengan arahan dan amanah dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008, terkait dengan keterbukaan informasi publik.”
“Jadi kita tidak sewenang-wenang. Karena ada aturan main itu, makanya disitulah kita wajib melakukan uji konsekuensi. Karena kalau tidak seperti itu, kita tidak menjadi badan publik informatif lagi,” tandasnya. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)