MALANG POST – Jajaran akademisi Departemen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) yang bertemakan “RUU Kepolisian Dalam Perspektif Kebijakan Publik”.
Dilaksanakan Jumat (9/8/2024) di gedung B FIA UB. Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber utama adalah Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si., Dekan FIA-UB Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA., Ph.D serta para undangan yaitu guru besar dan akademisi dari departemen administrasi publik yang berkompetensi dalam bidang di atas.
Dekan FIA-UB yaitu Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA., Ph.D mengatakan, dalam RUU Kepolisian ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti. Terutama pasal-pasal yang menitikberatkan kepada Superbody Polri.
“Sehingga kajian dan masukan dari akademisi itu sangat diperlukan. Oleh karena itu kami membuat forum dan seminar nasional ini arahnya untuk mengkaji secara akademis sebagai masukan kepada pembentuk undang-undang”, bebernya.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat dengan bijak melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
“Bukan hanya undang-undang ini saja tapi seluruh undang-undang itu harus melibatkan masyarakat secara luas,” ujarnya.
FGD: Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si, bersama Dekan FIA-UB Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA., dalam focus grup discussion yang bertemakan “RUU Kepolisian Dalam Perspektif Kebijakan Publik”, Jumat (9/8/2024) di gedung B FIA UB. (Foto: M. Abd. Rahman Rozi/Malang Post)
Andi juga menjabarkan pihaknya juga akan menyerahkan hasil seminar ini kepada pemangku kebijakan.
“Salah satunya pemerintah dan juga DPR. Semoga apa yang kami rekomendasikan menjadi bahan pertimbangan Undang-undang tersebut sebelum disahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si selaku pemateri utama menjelaskan. Ada banyak persoalan dalam RUU Kepolisian dan TNI ini.
“Tapi saya tidak menyoroti TNI-nya karena kalau TNI bukan masalah ketertiban masyarakat. Tapi TNI itu tentang urusan pertahanan keamanan dan negara,” bebernya.
Oleh karena itu, pakar kebijakan publik ini melanjutkan, ia berharap pemerintah dapat melibatkan masyarakat atau civitas akademika dalam pembentukan undang-undang.
Karena dalam beberapa publikasi, ada kekhawatiran dari akademisi, RUU mengambil kewenangan instansi lain, dilapangan boleh jadi akan terjadi benturan.
Dengan adanya seminar ini, nantinya menjadi masukan untuk DPR sebelum menyetujui pasal-pasal yang memang bagus untuk kesejahteraan masyarakat.
“Perlu dicatat, ini adalah sebuah focus grup discussion yang hanya menyampaikan pendapat dan akan dibawa ke ranah pemangku kebijakan sendiri. Secara akademis sebagai masukan kepada pembentuk undang-undang”, tandasnya. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)