MALANG POST – Ketua DPC PKB Kota Malang, Fathullah, beserta rombongan pengurus, mengadukan mantan Sekjen DPP PKB, berinisial LE, ke Mapolresta Malang Kota, Kamis (8/8/2024), sekitar pukul 13.30.
Pelaporan itu sendiri, adalah instruksi dari DPP PKB. Sebagai tindak lanjut dari pengaduan atau laporan dari daerah.
“Pengaduan ini kami dorong dari daerah. Karena adanya perbuatan melawan hukum. Mantan Sekjen ini, dinilai telah melakukan pencemaran nama baik partai maupun Ketua Umum kami, yakni Bapak Muhaimin Iskandar, belum lama ini,” kata Wakil Ketua DPC PKB Kota Malang, Abdurrahman.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang ini menyebutkan, salah satu dasar pelaporan itu, karena LE menuding PKB kurang transparansi tentang keuangan parpol.
Hal itu dianggap tidak mendasar. Alasannya, jika dianggap tidak transparan, sudah barang tentu menjadi temuan dan pemeriksaan pihak terkait.
“Buktinya sejauh ini keuangan parpol, berjalan dengan baik-baik saja. Adanya tuduhan tersebut, telah menyerang kehormatan dan harkat serta martabat partai, maupun Ketua Umum yang menjadi panutan kami di PKB,” ucapnya.
Disinggung aduan yang dilayangkan ke Mapolresta Makota, Abah Dur menegaskan, pihaknya memperkarakan dengan UU ITE pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a.
Dalam pasal dimaksud, ada ancaman pidananya. Aduan dari DPC PKB ini, sudah diserahkan kepada pihak Satreskrim Polresta Makota.
“Pengaduan tentang mantan Sekjen ini, dilakukan serentak di kota atau kabupaten seluruh Indonesia. DPC PKB Kabupaten Malang juga telah melakukan hal yang sama.”
“Selanjutnya, sesuai arahan dari DPP, untuk memantau perkembangan dari pengaduan tersebut,” tegas dia.
Ketua DPC PKB Kota Malang, Fathullah menambahkan, PKB sendiri sebenarnya partai yang membawa misi rahmatan lil alamin.
Akan tetapi, jika kehormatan dan harkat serta martabat Ketua Umum PKB diganggu. Pastinya anggota yang di daerah tidak bisa diam begitu saja.
“Kami hanya berharap, jangan sampai menimbulkan kegalauan pada pendukung-pendukung setianya. Yang selama ini loyalitas dan setia kepada PKB.”
“Pengaduan ke Mapolresta Makota ini, bagian dari mengeliminir kegalauan dari para pendukung setia Ketua Umum kami,” tambah Fathullah.
Pengaduan terpaksa dilaksanakan, tambahnya, karena ada beberapa statement dari mantan Sekjen, yang kurang enak didengar oleh telinga banyak orang. Khususnya kader PKB secara keseluruhan. Mulai dari pusat hingga di daerah-daerah.
“Karena itulah kami perlu mengadukan hal tersebut. Kita adukan dengan sangkaan pasal UU ITE, terkait pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum. Karena telah menyerang kehormatan dan nama baik partai maupun Ketua Umum DPP PKB,” ujar Fathullah saat ditemui Mapolresta Makota, Kamis (8/08/2024).
Terpisah, Wakil Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP M Raihan, membenarkan adanya pengaduan dari DPC PKB Kota Malang.
Namun saat ini pihaknya masih sebatas menerima dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Satreskrim butuh proses lebih lanjut.
“Kami akan menugaskan kepada unit berapa, beserta personilnya siapa. Kami butuh pendalaman lagi.
“Disisi lain, perkara ini lokusnya ada di Jakarta. Jadi kami pun mesti menunggu instruksi dan arahan dari Bareskrim Mabes Polri,” terang Wakasat Reskrim Polresta Makota. (Iwan Irawan – Ra Indrata)