MALANG POST – Angga Dwi Prasetya (ADP) direktur CV Punokawan dan Diah Aryanti direktur CV Diah Anugrah Pratama, dijatuhi hukuman bui 1 Tahun 2 Bulan. Keduanya merupakan beberapa terdakwa komplotan kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 senilai Rp197,79 juta.
Ini diketahui setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyampaikan amar putusannya. Dalam sidang putusan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto dan hakim anggota, Alex Cahyono serta Agus Nindito.
Mereka memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara. “Kedua terdakwa, Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain dijatuhi hukuman itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Vonis tersebut tergolong lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor yang tidak terbukti. Meski begitu keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.
“Dakwaan mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” terangnya.
Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Sementara pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut. (Ananto Wibowo)