MALANG POST – Bertepatan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi. Sekaligus Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama. Di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.
Bupati Malang menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama, bersama dengan Pemerintah Kabupaten lain di Indonesia. Yang termasuk dalam kategori Kinerja dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (5/8/2024).
Hal ini berkaitan dengan telah diterbitkannya, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024. Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Insentif ini sebagai bentuk penghargaan, atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024, sebesar Rp7.206.976.000. Angka ini merupakan nilai yang terbesar, dibandingkan dengan kabupaten/kota lain.
Rakor dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Jenderal Pol. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah, dalam pengendalian inflasi di daerahnya.
Sekaligus memberikan penghargaan pada daerah, yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah. Serta untuk memacu daerah-daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya, meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah konkrit, dalam menjaga tingkat inflasi daerah.
Hal tersebut disebabkan kenaikan harga barang dan jasa menjadi perhatian masyarakat. Selain itu ketersediaan barang dan jasa, terutama yang berhubungan dengan bahan pangan, merupakan kebutuhan yang paling mendasar.
“Semua survei menunjukkan itu. Apa yang menjadi perhatian masyarakat, pertama kenaikan harga barang dan jasa, termasuk lapangan kerja,” kata Mendagri Tito.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolri ini juga mengapresiasi dan mengakui kerja keras Kepala Daerah, dalam pengendalian inflasi daerah masing-masing. Lewat program program yang telah dijalankan.
Menurutnya, konsistensi penajaman program dan keberpihakan anggaran, untuk pengendalian inflasi daerah harus terus dimaksimalkan.
Ketetapan tentang siapa saja penerima alokasi insentif fiskal, didasarkan pada kriteria tertentu. Berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
Di temui usai mengikuti Rakor, Bupati Malang, HM Sanusi, menyampaikan, upaya pengendalian inflasi ini, tentunya merupakan wujud bekerja sama dengan seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Diantaranya Bank Indonesia, Bulog, BPS, KPPN dan pihak-pihak lain yang bergerak di bidang produksi. Seperti bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan dan juga bidang perdagangan
“Bersama-sama dengan masyarakat, kita mengendalikan inflansi. Alhamdulillah produksi dan kebutuhan itu sudah terjaga di Kabupaten Malang dan utamanya produksi pangan bisa surplus melebihi kebutuhan,” jelas Bupati Malang.
“Berkaitan dengan hal ini, tentunya Pemerintah Kabupaten Malang, akan terus berkomitmen menjalankan amanah Pemerintah Pusat, dalam mengatasi pengendalian inflasi di daerahnya. Diantaranya dengan menstabilkan kebutuhan pokok di daerah dan mengintervensi secara langsung setiap persoalan yang ada,” tegas Bupati Malang. (prokopim/dhe/ind)