MALANG POST – SMKN 12 Kota Malang heboh dan viral di sosial media dalam beberapa hari lalu. Penyebabnya, seorang oknum guru terekam video melakukan sentuhan fisik kepada salah satu siswanya.
Video berdurasi 26 detik itu beredar di Facebook. Menggambarkan oknum guru berinisial AK, melakukan penekanan pada bagian tubuh siswanya. Karena siswa tersebut terlambat masuk kelas dan disinyalir berbohong kepada AK.
Aksi AK tersebut langsung menimbulkan pro dan kontra. Sebagian netizen ada yang memaklum. Karena dulu pernah merasakan lebih dari itu. Tidak sedikit pula yang mengkritisi. Alasannya sudah bukan jamannya lagi model seperti itu.
Setelah videonya viral, AK (36) yang merupakan guru tidak tetap (GTT), sejak 1 Agustus 2024 kemarin, mengundurkan diri. Padahal sudah enam tahun AK menjadi guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 12 Kota Malang.
Pengunduran diri AK tersebut, hanya berselang satu hari setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/7/2024). Dilakukan terhadap siswa berinisial X, kelas XI jurusan Otomotif.
Diduga AK merasa kesal dan dibohongi oleh siswanya. Hingga secara spontan melakukan aksi kurang terpujinya tersebut.
Kepala SMKN 12 Malang, Drs. Suryanto, M.Pd., ketika dikonfirmasi Malang Post, Minggu (4/08/2024), membenarkan peristiwa tersebut. Termasuk pengunduran diri guru AK.
Pasca viral di sosial media, jelas Suryanto, pihaknya langsung mengumpulkan para pihak, pada Kamis (1/8/2024). Mulai dari perwakilan manajemen, orang tua siswa dan oknum guru PAI (AK). Untuk memediasi sekaligus mencarikan solusinya.
“Pada intinya, kami pertemuan semuanya. Mereka juga sudah saling memaafkan dan sudah legowo. Jadi permasalahan ini sudah tidak perlu diperpanjang lagi,” jelas Suryanto.
Disinggung apakah siswa X tersebut, sering terlambat masuk sekolah. Suryanto membenarkan. Informasi tersebut dari guru di sekolah.
“Menurut pengakuan guru lainnya, siswa X ini sering terlambat dan ada hal kurang baik lainnya. Namun demikian, kami tetap memberikan pembinaan melalui wali kelasnya,” terang dia.
Sedangkan untuk guru AK, Suryanto menyebut, sebelum oknum guru itu memutuskan mengundurkan diri, dari sekolah sudah memberikan sanksi. Yakni dengan tidak memberikan jam mengajar.
“Akan tetapi, berangkat dari kesadaran diri pribadinya sendiri, AK memilih mengundurkan diri, terhitung per 1 Agustus 2024 lalu,” tegasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)