
PENGUJIAN: Petugas uji emisi dari tim gabungan, saat melakukan pemeriksaan pada salah satu mobil yang melintas. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST., MM., menyampaikan perlunya upaya meminimalisir terjadinya populasi udara, yang mengkhawatirkan di Kota Malang.
Salah satu upayanya, lewat menggalakkan uji emisi kendaraan secara berkala dan berkelanjutan. Baik kendaraan berbahan bakar bensin dan solar atau pun lainnya. Sasarannya khusus untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sepeda motor tidak dilakukan uji emisi.
“Uji emini dilakukan sehari, di kawasan Jalan Simpang Balapan, Klojen. Kita libatkan tim mekanik dari Dealer Kartika Sari. Termasuk teman-teman Dishub, Satlantas Polresta dan PT Pertamina serta VEDC/BBPPMPV,” jelas Rahman kepada Malang Post, Selasa (23/07/2024).
Target uji emisi hari ini, tambahnya, minimal 1.500 kendaraan roda empat. Tapi terkadang hasilnya hingga 2.000 kendaraan.
Disebutkan, uji emisi ini bagian dari penguatan program langit biru yang dicanangkan Kementerian LHK. Diimplementasikan oleh DLH Kota Malang.

PELAKSANA: Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso saat ditemui di lokasi uji emisi, di Jalan Simpang Balapan, Klojen, Selasa (23/7/2024). (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
“Angka 1.500 adalah target batas aman database yang mesti dimilikinya. Capaian angka tersebut, diteliti lebih dan dievaluasi. Ada berapa kendaraan yang lolos atau tidak lolos uji emisi. Standar gas buang pada saluran knalpot, diuji melebihi ambang batas apa tidak,” ucapnya.
Kabid Tata Lingkungan DLH, Tri Santoso, menambahkan, ambang batas untuk mobil berbahan bakar bensin, maksimal di angka 4. Nilai ambang batas itu berbeda untuk mobil berbahan bakar solar.
“Jika sudah melebihi ambang batas, pemilik kendaraan kami sarankan ke bengkel untuk perbaikan. Karena mobil itu tidak lolos uji emisi. Yang artinya perlu dilakukan service berkala.”
“Satu contoh, saat kita lakukan uji emisi di kendaraan nopol N 14XX DO. Nilai emisinya melebihi ambang batas, yakni 9,4. Seharusnya maksimal di angka 4,” tambah Roni.
Padahal kendaraan yang tidak lolos uji emisi, berkontribusi mencemari lingkungan. Populasi udara menjadi tidak sehat.
Diakuinya, asap knalpot kendaraan memang belum menunjukkan gejolak secara langsung. Tapi dampaknya jangka panjang. Hasil pembakaran mesin dkendaraan, ketika sudah melewati knalpot dan mengurai di udara, partikelnya mengandung oksigen, CO² dan unsur lainnya.

KONDISI: Pemilik mobil sedan Nopol N 1476 DO, Agung Rizky, ketika disampaikan hasil pemeriksaan uji emosi, yang menyebutkan kendaraan tersebut tidak lolos. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
“Jika dibiarkan, lambat laun akan berdampak pada kesehatan. Seperti batuk, ISPA, alergi dan lainnya.”
“Dari sisi ekonomi, justru bisa menyebabkan gagal paneh. Karenakan udara yang berterbangan kondisinya kurang sehat. Akibat terkontaminasi campuran zat atau partikel berbahaya,” ungkap Trisan, sapaan akrab Kabid Tata Lingkungan tersebut.
Andai terjadi gagal panen, jelasnya, berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan berpengaruh pada terjadinya Inflasi.
“Untuk itu, DLH sesuai tugas dan kewenangan serta fungsinya, mengantisipasi terjadinya perubahan iklim yang siginifikan lewat program langit biru. Menjaga kestabilan udara, agar terjaga dan sejuk,” bebernya.
Terpisah, Agung Rizky (31), pemilik mobil Nopol N 1476 DO, warga Dau Kabupaten Malang menuturkan, pada pelaksanaan uji emisi tahun 2023 kemarin, mobilnya masih lolos uji emosi. Karena saat ini, mobilnya baru saja di service.
“Tapi kali ini mobil saya memang belum di-service. Ternyata berpengaruh pada uji emisinya. Angkanya mencapai 9,4 dari ambang batasnya maksimal hanya 4.”
“Dengan mengikuti uji emisi kedua ini, kami berpikir ternyata service rutin dan berkala itu sangat penting untuk kondisi kendaraan,” tuturnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)