MALANG POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menggelar pembinaan tentang kewajiban perpajakan daerah, bagi para pelaku usaha hotel, hiburan dan restoran di Kota Batu. Pembinaan ini diikuti oleh 59 pelaku usaha hotel dan 25 pelaku usaha hiburan. Dilaksanakan di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Senin (22/7/2024).
Pembinaan yang dilakukan dengan membuka ruang dialog, diskusi dan sharing ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang efektif, antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha.
Tak hanya itu, Bapenda Kota Batu juga memberikan penjelasan tentang PAD dan APBD pada para pelaku usaha. Serta membangun komitmen bersama untuk mensukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam pembinaan ini, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi memberikan sejumlah arahan kepada para pelaku usaha. Diantaranya agar mereka bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam upaya peningkatan PAD Kota Batu.
“Mari bangun komitmen bersama, untuk mensukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak,” tutur Zadim.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat. Serta menghilangkan ketidakseimbangan fiskal di Pemerintahan Kota Batu.
“Melalui kegiatan ini, salah satunya bertujuan untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat. Serta menghilangkan ketidakseimbangan fisikal di Pemkot Batu,” urainya.
Pembinaan bagi para pelaku usaha ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 22-23 Juli 2024. Di kegiatan hari ke dua akan diikuti sebanyak 150 pelaku usaha restoran, dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batu sebagai salah satu narasumber.
“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif dan taat dalam perpajakan. Sehingga akan menciptakan Kota Batu yang mandiri secara fiskal,” imbuh Admin.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo menyampaikan, hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, meliputi manfaat membayar pajak, peran polri dalam tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
“Tindak pidana lain yang berkaitan dengan perpajakan, diantaranya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tutup Sugeng.