
ANGGOTA KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai memberikan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Batu Tahun 2024. Sosialisasi tersebut khususnya diberikan kepada partai-partai politik.
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal, untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon,” kata Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro.
Menurut Thomi, pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota Tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27-29 Agustus 2024.
Partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan, perolehan paling sedikit 20 persen atau minimal enam kursi dari jumlah kursi DPRD Kota Batu.
“Ada beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya soal batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba,” papar Thomi.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024. MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15, yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Thomi juga mengungkapkan, terdapat sejumlah isu krusial yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Diantaranya seperti terpidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan.
“Untuk calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak boleh. Misalnya di Kota Batu ini, ada Wawali yang suda menjabat dua kali. Jelas pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, atau harus naik ke walikota. Hal tersebut berlaku di dalam daerah, ataupun mau mencalonkan di daerah lain,” jelasnya.
Kemudian soal tes kesehatan, jika dulu KPU daerah bisa melaksanakan secara mandiri, pada Pilkada kali ini kemungkinan tida bisa. Tes kesehatan akan dilakukan per wilayah, dimana Kota Batu masuk di wilayah Malang Raya.
“Informasi terbaru yang kami terima, tes kesehatan akan diakomodir sesuai wilayah. Kota Batu masuk wilayah Malang Raya, mungkin tes kesehatan akan dilakukan di RSSA,” katanya.
Melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini pihaknya berharap masyarakat Kota Batu bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran walikota dan wakil wali kota, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi.
“Apabila melalui sosialisasi ini masih kurang, kemudian membutuhkan skup yang lebih kecil. Kami siap mensosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo)