MALANG POST – Senyum 19 kepala desa (kades) di Kota Batu tampak lebih merekah pada Kamis, (4/7/2024). Ini diketahui setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah dari Undang-undang. Mengamanahkan sesegera mungkin pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa, untuk segera melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades maupun anggota BPD,” jelas Pj Wali Kota Aries.
Dia menambahkan, sesuai aturan pemerintah, penetapan SK tak boleh melebihi 30 Juni 2024. Karena itu, SK perpanjangan masa jabatan kades telah diteken sebelum tanggal tersebut.
“Sesuai aturan pemerintah, SK sudah kami taken sebelum 30 Juni. Hari ini hanya pengukuhan saja,” imbuhnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, secara otomatis masa pengabdian kades masih panjang. Ada yang masih dua tahun lagi sesuai ketentuan tambahan masa jabatan. Ada juga yang lebih dari dua tahun, karena mereka masih punya sisa masa jabatan sebelumnya.
“Adanya masa penambahan ini, kami berharap semangat mereka semakin tumbuh. Tentunya turut diikuti efek pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Terutama dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian dan memecahkan berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat,” papar Pj Aries.
Lebih lanjut, dalam menjalankan roda pemerintahan. Antara pemerintah kota dan desa saling berkaitan. Dimana desa membutuhkan pemerintah kota, begitu juga pemerintah kota membutuhkan pemerintah desa.
“Maka oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi harus jalan. Sebab segala permasalahan bisa dipecahkan bersama, jika semua dilakukan bersama-sama,” imbuhnya.
SERAHKAN: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, kepada 19 kades di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo)
Sementara itu, Kota Batu sebagai Kota Wisata, tentunya butuh peran dari kades. Untuk turut bersama-sama mengembangkan pariwisata Kota Batu. Dimana pariwisata harus dikembangkan linier dengan apa yang telah diinisiasi dan program dari pemerintah. Seperti Desa Wisata, Desa UMKM dan lainnya.
“Wisata paling lengkap karena punya semua objek wisata hanya di Kota Batu. Maka 19 desa ini harus mampu untuk memetakan potensi yang dimiliki. Sehingga desa terus berkembang dan bisa berdampak pada perekonomian masyarakat,” paparnya.
Disisi lain, jelang Pilkada serentak 2024, Pj Aries juga berpesan kepada kades untuk turut membantu pemerintah kota menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas.
Terlebih kades merupakan ujung tombak pemerintah yang ada di wilayah desa. Karena itu, kades harus bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga aparat desa termasuk kecamatan.
“Ketika nanti KPU telah menentukan calon kepala daerah. Tentunya akan ada kampanye di berbagai desa. Saya berharap kades bisa menjaga kondusifitas. Silahkan pilih siapapun pemimpinnya. Tapi yang terpenting keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama Pilkada harus dijaga,” tuturnya.
“Termasuk juga menjaga netralitas dalam Pilkada. Netralitas harus dijunjung tinggi termasuk kami di lingkungan Pemerintah Kota Batu,” imbuh Pj Aries.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja menambahkan, perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun, didasari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami berharap kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan akan memegang teguh amanah dan berkomitmen, terhadap visi misi yang telah ditetapkan serta mendukung program Pemerintah Kota Batu,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi semangat baru,bagi para kepala desa. Dalam meningkatkan kinerja agar dapat membawa perubahan mendasar untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala desa harus memaksimalkan anggaran yang diterima sesuai dengan Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Isi Permendes tersebut meliputi program penanggulangan kemiskinan ekstrem, program pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa.
“Selain itu, program prioritas desa melalui bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa yang sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” tutupnya. (Ananto Wibowo)