MALANG POST – RK alias Kipli (30) diringkus jajaran Satreskrim Polres Batu. Dia ditangkap dirumahnya, di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu, (22/6/2024). Kipli diduga merupakan pelaku pencurian satu unit komputer di Markas PMI Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menyatakan, Kipli ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat dan kesigapan anggota.
“Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ini dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan,” ujar AKP Rudi, Minggu, (23/6/2024).
Selain meringkus Kipli, dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu unit komputer All In One PC merk HP warna hitam, satu mouse warna hitam, satu kabel power dan satu keyboard warna hitam.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil curian di Markas PMI Kota Batu,” ungkapnya. Dari informasi yang dihimpun, ternyata Kipli adalah seorang relawan PMI Kota Batu.
Lebih lanjut, Rudi juga menyampaikan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak berfungsi. Kemudian, pelaku mengambil kunci kantor PMI yang disimpan di samping tempat cuci tangan.
Kemudian pelaku masuk dan mengambil satu unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku kemudian keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI.
Kronologi kejadian itu bermula dari laporan Kepala Markas PMI Kota Batu, Abdul Muntolib, yang menemukan pintu depan markas PMI terbuka pada Kamis pagi, (20/6/ 2024). Ketika masuk ke dalam kantor, Abdul Muntolib melihat kondisi di dalam markas PMI gelap dan mengira token listrik habis.
Setelah memeriksa meteran listrik ternyata dalam kondisi mati, Abdul Muntolib menghidupkan kembali meteran listrik. Lalu menemukan satu unit Komputer All In One PC merk HP hilang dari meja administrasi. Akibat kejadian ini, PMI Kota Batu mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ananto Wibowo)