MALANG POST – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap sekelompok mahasiswa yang terlibat kericuhan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 7 Juni 2024 lalu. Polisi menetapkan empat tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan pada sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Seluruhnya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu kampus swasta di Malang.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah wilayah Malang Raya, pada Jumat (14/6/2024),” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (15/6/2024).
Kasihumas menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar empat belas orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut. Kelompok yang dipimpin Toni tersebut menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping.
Diduga tidak menemukan sasaran, empat dari kelompok tersebut kemudian merusak pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah di dalam rumah kos.
“Keempat orang pelaku melakukan pengrusakan, sementara sisanya menunggu di luar,” jelas Ipda Dicka.
Dikatakan Ipda Dicka, pemilik rumah kos segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau setelah mengetahui kerusakan yang dialami. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kejadian secara mendalam terkait kericuhan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, motif mereaka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan,” jelas Ipda Dicka.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (u-hmsresma)