MALANG POST – Sebulan, dua tersangka repacking minya curah Minyak Kita bisa meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam produksinya, tersangka memiliki peran berbeda.
Dijelaskan detail Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan Satgas Pangan, menemukan peran berbeda dari kedua tersangka.
Sekitaran Maret 2023 tersangka MZ memulai usaha repacking minyak goreng curah di rumahnya. Februari ia bertemu tersangka Mul. Keduanya lalu berniat kerjasama mengemas dan menjual minyak goreng. Dibuatlah stiker “Minyak Kita”.
Tersangka MZ berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol. Ia juga sebagai pengemas. Sedangkan tersangka M, menyediakan stiker berlabel minyak kita ber-CV Sinar Subur Barokah.
“Barang dijual di distributor wilayah seputaran Malang Raya dan Sidoarjo Surabaya. Praktik repacking akhir Januari 2024. Bahan baku didapat dari seputaran Sidoarjo, Surabaya, ” papar Gandha.
Masih menurut Gandha, tersangka membeli minyak curah seharga Rp 11.500 lalu dijual kembali di angka Rp 13 ribu-14 ribu. Sehari, botol repacking dikirim 3 – 4X pengiriman. Sehari mencapai 1 ton atau 1000 botol.
“Keuntungan sebulan Rp 200 juta-400 juta. Seminggu 3-4 truk. Untuk distributor masih kami dalami. CV (Sinar Subur Barokah) ini nama fiktif tidak ada.
Terlibat penjualan minyak goreng ini, sesuai perannya, tersangka MZ, tiap minggu ditafsir mendapat keuntungan sebesar Rp 36-50 juta, sedangkan tersangka M, tiap bulan, mendapat untung Rp 25-35 juta.
Agar konsumen tidak dirugikan, Gandha menjelaskan bagaimana masyarakat mengenali minyak goreng ilegal. Ia menyarankan konsumen melakukan pengecekan dari nomor
izin edar dalam stiker botol. (Santoso FN)