MALANG POST – Sebagian masyarakat Kabupaten Malang, sempat menanyakan program Universal Health Coverage (UHC). Program yang bisa memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Padahal pelayanan kesehatan lewat UHC tersebut, harus dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Malang, lewat APBD. Yang jelas akan sangat membebani anggaran pemerintah daerah.
Kecuali program kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN), yang sudah berjalan sesuai aturan.
Kepada awak media, Bupati Malang, HM Sanusi, kembali menegaskan bahwa program UHC tidak mungkin dibiayai oleh Pemkab Malang. Karena biayanya terlalu besar.
“Namun, UHC bisa berjalan dengan biaya mandiri. Saat ini UHC sudah tidak ada di Kabupaten Malang. Sampai nanti mencapai persentase yang ditentukan, yang apabila BPJS Mandiri terus bertambah.”
“Tinggal kurang dari 10 persen dan UHC itu urusanya dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada kaitanya dengan pelayanan Pemkab Malang,” tegasnya, Selasa (11/6/2024).
Diakuinya, saat ini memang ada informasi dari BPJS Kesehatan, yang menyatakan bahwa program kesehatan UHC di cover oleh Pemkab Malang. Padahal kondisi tersebut terjadi karena kesalahaan teknis.
Ketika pihaknya mengetahui UHC membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terlalu besar, maka yang di akses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, ternyata di luar ketentuan.
Termasuk orang meninggal dunia, mendapatkan santunan Rp50 juta. Karena itulah, UHC dihentikan. Apalagi dalam pembicaraan waktu rapat sebelumnya, cukup dengan anggaran yang tersedia.
“Itulah kesalahan tehnisnya. Sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab secara teknis dan tidak mengikuti aturan. Akibatnya justru pelayanan kesehatan masyarakat melalui program UHC tidak ter-cover,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sekadar informasi, Pemkab Malang saat itu mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Malang, komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.
Salah satunya melalui pelayanan UHC. Tujuannya untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover PBIN.
Bahkan, saat itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo menyatakan, Pemkab Malang pada dasarnya berusaha menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Namun dalam perjalanan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang tersebut, Bupati Malang HM Sanusi mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan, akibat adanya tunggakan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp86 miliar. Dengan tunggakan itu, Pemkab Malang siap membayar tunggakan BPJS Kesehatan tersebut.
Pemkab Malang juga berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga Bupati Malang berharap tunggakan BPJS Kesehatan tidak ada lagi. (*/Ra Indrata)