
KONFERENSI PERS: Suasana Konferensi Pers Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan lelang serentak aset-aset hasil penyitaan penunggak pajak. Ini merupakan lelang serentak Tahap I Tahun 2024. Digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya pada Kamis (30/5/2024).
Aset-aset pada lelang serentak ini berasal dari lelang eksekusi yang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, I, dan Ill.
Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non-eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor. Untuk kali ini dikuti Kantor Wilayah DJP Jatim I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I serta lelang amal. Hasil dari lelang amal akan diserahkan ke lembaga sosial.
“Lelang Serentak Tahap I merupakan wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu Jatim. Baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat bersama,” kata Sigit Danang Joyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024.
Menurut Sigit, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu memiliki kewenangan penegakan hukum pajak berupa penyitaan dan pelelangan dari penunggak piutang negara.
Aset yang dilakukan lelang eksekusi berupa tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, mobil, truk, motor, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphonę, laptop, dan ATK dengan jumlah keseluruhan 80 objek.

DILELANG: Para Kakanwil mulai DJP Jatim I, II dan III bersama pejabat Kemenkeu Jatim lainnya melihat aset mobil sitaan yang ikut dilelang serentak. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Lelang eksekusi ini dikuti 40 Kantor Pelayanan Pratama (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jatim I, II, dan IlI dengan jumlah limit Rp14.962.497.037. Rinciannya, DJP Jatim I, ada 13 KPP dengan volume 24 aset dan nilai limitnya Rp3.523.638.821. DJP Jatim II, ada 14 KPP dengan 33 aset dan nilai limit Rp3.095.549.281. Sedang DJP Jatim III, ada 23 KPP sebanyak 23 aset dengan nilai limit sebesar Rp8.343.308.395.
Total nilai limit dari lelang serentak 80 aset sebesar Rp14.962.497.037 ini masih jauh dari nilai tunggakan dari wajib pajak (WP). Yaitu, Rp427.094.866.735. “Tunggakan yang Rp 400 miliar lebih itu tetap akan kami buru,” jelasnya.
Sigit juga mengungkapkan bahwa aset-aset yang dilelang ini bukan hanya dari sitaan semester I 2024 saja. Tetapi juga ada aset sitaan tahun sebelumnya yang belum laku dilelang. Terutama aset tanah yang saat ini sulit laku saat dilelang. Sedang aset yang cepat laku saat lelang adalah mobil.
Guna merawat aset-aset yang belum laku dilelang, pihaknya punya tempat atau gudang di Mojokerto. “Di gudang itu, aset-aset yang disimpan tetap kami rawat dengan baik. Misal, kalau mobil ya tentu mesinnya selalu kami panasi dan kami lakukan pemeriksaan,” tambah Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II.
Sementara lelang non-eksekusi dikuti oleh 4 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jatim I dan Kantor Wilayah DJBC Jatim ll dengan nilai limit Rp89.393.000.
Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi gedung kantor, mobil, dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 obyek.
Lelang non-eksekusi dilakukan atas Barang Milik Negara (BMN) yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.
Hadir dalam Konferensi Pers Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 Kemenkeu Jatim adalah Sigit Danang Joyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatkm I, Agustin Vita Avantin Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Tri Bowo Kepala Kantor Wilayah DJP Jatkm IlI, Agus Sudarmadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim Il, Dudung Rudi Hendratna Kepala Kantor Wilayah DJKN Timur, dan Taukhid Kepala Kantor Wilayah DJPb Jatim.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu Jawa Timur juga mengadakan kegiatan lelang dengan melelang barang-barang koleksi sumbangan dari Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkeu Jatim yang hasilnya akan disumbangkan ke Yayasan Askar Surabaya.
Teknis Pelaksanaan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 difasilitasi Kantor Wilayah DJKN Jatim. “Barang eksekusi yang dilelang adalah hasil dari tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak, kemudian dilelang melalui platform lelang.go.id oleh KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jatim,” kata Dudung Rudi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jatim.
Melalui kegiatan lelang serentak ini, Kemenkeu Jatim berupaya untuk mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Lelang ini diharapkan dapat menjadi upaya efektif dalam mengembalikan sebagian besar dari potensi kerugian itu kepada negara. Dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara
dari sektor pajak dan bea cukai.
Kemenkeu Jatim mengajak seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang ini melalui laman https://lelang.go.id/. Lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan
barang-barang dengan harga terbaik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.(Eka Nurcahyo)