MALANG POST – Tuntas sudah pelaksanaan Pemilu 2024 di Malang Raya. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menggelar Rapat Pleno Terbuka. Untuk menetapkan perolehan suara partai dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang. Pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Kota Malang menjadi wilayah terakhir yang bisa menggelar Rapat Pleno Terbuka. KPU Kabupaten Malang, sudah menjalankan tugas ‘terakhirnya’ itu pada Kamis (2/5/2024) lalu. Disusul sehari berselang, KPU Kota Batu, melaksanakan tugas serupa.
Keterlambatan KPU Kota Malang menggelar rapat pleno, karena adanya sengketa Pemilu 2024. Yakni dugaan perselisihan suara yang diajukan oleh PSI.
Baru pada Rabu (22/5/2024), MK mengambil keputusan. Yakni dengan tidak memerintahkan KPU Kota Malang, untuk melakukan rekapitulasi ulang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyebut, dengan keluarnya keputusan tersebut, hasil rekapitulasi yang dilakukan, mengacu pada hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Kota Malang, pada Minggu (3/3/2024) lalu.
“Karena itu, penetapan perolehan suara partai dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang, baru bisa dilakukan hari ini (Selasa, 28/5/2024). Untuk secara resmi menetapkan 45 anggota terpilih DPRD Kota Malang periode 2024-2029. Setelah MK bersurat ke KPU untuk segera dilakukan penetapan,” ujar Aminah, seusai Rapat Pleno Terbuka, Selasa (28/5/2024).
MK sendiri, jelasnya, adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilu. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, untuk menguji hasil rekapitulasi yang sudah diputuskan MK.
PARTAI POLITIK: Perwakilan partai politik, ketika membubuhkan tanda tangannya sebagai saksi penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Untuk pelantikan anggota DPRD Kota Malang terpilih, kata Aminah, kemungkinan dilakukan pada 24 Agustus 2024 mendatang.
Sebelumnya, Aminah meminta kepada setiap perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, agar menyampaikan surat keputusan KPU kepada para calon terpilih.
“KPU Kota Malang juga akan menyampaikan salinan SK KPU Kota Malang, terkait penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Kota Malang terpilih, kepada Gubernur Jawa Timur, melalui Wali Kota Malang,” sebut Aminah.
Hanya saja, Aminah meminta kepada calon anggota DPRD Kota Malang terpilih, untuk menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada lembaga yang berwenang untuk pemeriksaan. Tanda terima laporan tersebut, harus diterima KPU Kota Malang, maksimal 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kota Malang.
“Kalau sampai melebihi batas waktu maksimal penyerahan laporan, calon anggota terpilih tidak juga menyerahkan tanda terima, KPU Kota Malang tidak akan menyantumkan nama anggota terpilih, dalam daftar nama anggota DPRD Kota Malang yang akan dilantik,” tegas Aminah.
Implikasi hukumnya, tambahnya, calon anggota terpilih tersebut tidak akan bisa dilantik. Meski tidak sampai membatalkan keterpilihannya sebagai anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, dari 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih, komposisinya adalah 33 kursi diisi laki-laki dan sisanya perempuan.
Jumlah tersebut, menjadikan keterwakilan perempuan di parlemen, tidak mencapai 30 persen dari kuota yang diharapkan. Karena hanya dengan 12 kursi, persentase perempuan sebagai anggota DPRD Kota Malang hanya 26 persen.
Dalam Pemilu 2024 lalu, calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak di Kota Malang adalah Anas Muttaqin dari PKB, dengan perolehan 7.636 suara. Berangkat dari Dapil Malang 4 atau Dapil Sukun.
Sedangkan calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terkecil, namun tetap berhak duduk di kursi parlemen adalah Kristina Yuniati dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perolehan suaranya hanya 817 suara di Dapil Malang 4.
Jumlah sebaran dari total 45 kursi tersebut, Dapil 1 Klojen mendapatkan 5 kursi, Dapil 2 Blimbing 10 kursi, Dapil 3 Kedungkandang 11 kursi, Dapil 4 Sukun 10 kursi dan Dapil 5 Lowokwaru mendapatkan 9 kursi.
Sementara perolehan kursi di DPRD Kota Malang sendiri, dari 45 kursi itu dibagi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 9 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta Partai Golongan Karya (Golkar), masing-masing meraih 6 kursi.
Kemudian Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 1 kursi. (Ra Indrata)