MALANG POST – Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, MA. Rizqi Fauzi., memberikan waktu seminggu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang sudah dikirimkan.
Jika sampai batas waktu tersebut, belum juga ada tindaklanjut, Rizqi Fauzi bakal membuat laporan resmi ke Bawaslu. Termasuk tidak menutup kemungkinan hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tanggapan masyarakat itu, terkait dengan tetap dilantiknya MMB sebagai anggota Panwascam Lowokwaru. Yang dilakukan Bawaslu pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
MMB adalah salah satu dari 15 anggota Panwascam di Kota Malang, yang bakal bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami memberikan tanggapan masyarakat, karena MMB diduga melanggar etik saat masih menjadi anggota Panwascam Lowokwaru di Pilpres 2024 lalu. Tanggapan masyarakat itu sudah kami kirim ke Bawaslu, tapi tidak ada tanggapan sampai MMB kembali dilantik,” ujar Rizqi kepada awak media, di Sekretariat PWI Malang Raya, Senin (27/05/2024).
Tanggapan masyarakat itu, tambahnya, sengaja diberikan karena masih berpikir secara kemanusiaan. Yang berharap kasus tersebut, cukup diselesaikan di internal Bawaslu.
Tetapi jika sampai seminggu ke depan, Bawaslu belum juga memberikan jawaban, pihaknya baru akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Kami akan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kota Malang. Termasuk ke DKPP.”
“Sebenarnya kami hanya meminta MMB menyadari dan mengakui kesalahannya, sekaligus meminta maaf terbuka. Utamanya lagi, pelantikannya juga harus dibatalkan,” ungkap dia.
Karena penyimpangan yang dilakukan MMB, tambah Rizqi, tidak sekadar diketahui satu atau dua orang, di internal Panwascam Lowokwaru semata. Tapi banyak orang. Termasuk staf-staf Panwascam pun paham. Mengingat, tanggapan masyarakat tersebut, didapatkan dari aduan beberapa pihak yang dirugikan.
“Untuk itu, kami membuatkan tanggapan masyarakat, adanya pelantikan MMB di Hotel Grand Mercure Malang. Surat itu sudah kami layangkan seminggu sebelum pelantikan digelar. Setidaknya harus ada atensi serius dan (pelantikannya) dibekukan sampai ada kejelasan,” cetusnya.
Terpisah, salah seorang korban yang juga dirugikan oleh ulah MMB, membenarkan adanya tanggapan masyarakat tersebut. Karena pihaknya ikut merasakan uang perjalanan dinas (perdin) yang dipotong oleh MMB.
“Kalau memang itu (pemotongan perdin) hasil kesepakatan bersama, semestinya kami bersama lainnya diajak rundingan. Seharusnya MMB menyampaikan hal itu ke kami. Tapi faktanya, kami tidak mendengarkan omongan tersebut,” terang salah satu korban yang namanya meminta tidak dipublikasikan.
Model pemotongan perdin tersebut, jelasnya, dilakukan dengan cara transfer ke rekening terlebih dahulu. Kemudian diminta kembali oleh MMB, setelah dipotong. Praktis, jumlah dana perdin yang diterima kembali, tidak sesuai dengan aturan besaran perdin.
“Kami akhirnya hanya bisa mengalah. Termasuk teman-teman lainnya. Karena diperlukan sama oleh MMB. Dalihnya waktu uang diminta kembali itu, akan diberikan buat tambahan staf lainnya. Tapi nyatanya tidak jelas. Akhirnya menimbulkan pertanyaan, uangnya itu kemana,” katanya penuh tanda tanya.
Di tempat berbeda, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi wartawan, mempersilahkan masyarakat melaporkan ke DKPP, jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Kami akan apresiasi, bilamana terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu (Panwascam maupun Bawaslu) di daerah,” ujar Totok. (Iwan Irawan – Ra Indrata).