MALANG POST – Calon kepala daerah jalur perseorangan, harus menghadapi banyak tantangan. Salah satunya minimnya basis massa jika dibandingkan dengan kandidat dari partai politik.
Tetapi kondisi tersebut bisa diantisipasi, dengan menguatkan strategi di ranah sosial. Dengan banyak melakukan kegiatan-kegiatan sosial.
Hal itu disampaikan Heri Cahyono, bakal calon Wali Kota Malang dari jalur perseorangan atau independen. Ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (14/5/2024).
Belum lagi saat sudah menjabat, Heri Cahyono mengakui bakal ada tantanan lainnya. Yakni komunikasi bersama DPRD Kota Malang. Karena dewan juga terdiri dari berbagai partai. Dibutuhkan strategi komunikasi yang baik, sesuai dengan integritas dan kapasitas.
“Saya sering menolak berbagai tawaran oknum yang mau memberi ruang kampanye. Agar bisa menghindari mahalnya biaya politik,” jelas Heri Cahyono.
Untuk mengikuti kontestasi dalam Pilkada 2024 ini, Heri Cahyono baru penyerahan 625.523 dukungan ke KPU Kota Malang. Sebagai syarat awal mendaftar jadi bakal calon wali kota dan masih menunggu proses verifikasi.
“Jika persyaratan dan bukti dukungan, telah melalui tahap verifikasi administrasi dan factual. Kemudian KPU menyetujui, baru kami akan mendaftarkan diri,” sebutnya.
Namun demikian, Heri juga sudah melakukan survei untuk melihat elektabilitas. Juga blusukan, membentuk organisasi yang memiliki dampak untuk masyarakat, bertemu masyarakat door to door untuk meminta dukungan dan banyak melakukan kegiatan sebagai investasi social. Melalui jaringan terdekat hingga sektor pemerintah daerah.
Sementara itu dosen Ilmu Politik FISIP UB, sekaligus Senior Researcher Center for Election and Political Party FISIP Universitas Indonesia, Dr. Abdul Aziz menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir dan berdasarkan hasil survey, calon independen atau perseorangan yang menjadi kepala daerah memiliki keunggulan. Yaitu tidak pernah terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK maupun kejaksaan.
“Yang membuat kepala daerah independen bebas dari kasus korupsi, karena orang tersebut tidak memiliki beban dan tuntutan dari partai. Orang tersebut sudah selesai juga dengan dirinya. Baik itu dari sisi finansial maupun aspek social,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Dr. Abdul Aziz, biasanya calon independen yang maju sebagai kepala daerah, dinilai lebih ikhlas mengabdikan diri, untuk kemajuan kota dan daerahnya.
Hanya saja, karena beratnya persyaratan untuk menjadi calon independen, dalam memenuhi administrasi KPU, membuat banyak pendaftar kesulitan.
“Pemerintah harusnya meringankan syarat minimal dukungan, menjadi maksimal seribu KTP saja. Karena masyarakat punya hak politik. Salah satunya ikut serta dalam hal kontestasi Pilkada,” tambahnya.
Aziz juga menegaskan, Pilkada maupun Pilpres konsepnya tetap sama. Bukan menjual partai nya, melainkan menjual figurnya.
Maka dari itu, Pemerintah seharusnya membuka jalan, agar banyak figur yang bisa tampil. Khususnya dari jalur independen. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)