MALANG POST – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi 2022 silam di kosan Sumbersari Lowokwaru. Petugas meringkus seorang pelaku dan seorang penadah ponsel. Korban saat itu adalah mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) asal Ngawi.
Tersangka berinisial HP alias Zombi, kini berusia 19 tahun dan saat beraksi berusia 17 tahun 9 bulan. Tersangka ini ber-KTP Perum BKP Blok Q, Kelurahan Kemilang Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Tersangka juga dikenal tinggal di Jalan Bendungan Sutami 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia adalah salah satu cucu pemilik kost dimana lokasi korban meninggal dengan luka tusuk di dada.
Selain tersangka HP, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota juga mengamankan Tersangka Abdul Qodir (58) warga Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka merupakan tersangka pembeli ponsel korban atau penadah barang hasil kejahatan.
Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, korban Diah Agustin Lestariningsih (19) ditemukan tewas dalam kamar kostnya yang berada di Jalan Bendungan Sutami RT04/RW02, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Korban tercatat sebagai mahasiswi UM, asal Semen RT02/RW06, Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Saat itu, bibi korban, Supatmawati segera melapor ke Polresta Malang Kota. Otopsi jenazah pun dilakukan guna penyelidikan.
Saat kejadian, korban mengalami luka tusuk di bagian dada. Sebuah ponsel Infinix miliknya pun amblas. Dugaan kematian korban akibat pembunuhan menguat. Tim Reskrim dkerahkan untuk menyelidiki dan mencari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Rupanya, pada malam hari sebelum korban ditemukan tewas, pelaku menenggak minuman keras tidak jauh dari lokasi. Setengah teler, ia berusaha mencari harta benda milik penghuni kos. Kenal dan hafal situasi kosan, pelaku menaiki lantai 2 dan turun ke lantai 1 kosan.
Dalam rilis pers, Senin (13/5/2024) siang, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut jika tersangka merupaka pelaku dari sejumlah pencurian di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka berniat mencuri, naik ke dapur di lantai dua. Kemudian turun ke lantai 1. Awalnya membuka kamar nomor 6 untuk mencari barang berharga tapi terkunci. Akhirnya geser ke kamar nomor 4, tidak terkunci, melihat korban sedang tidur,” sebut Danang.
Pelaku sempat membatalkan masuk kamar kos karena beberapa kamar kondisi terkunci. Namun tidak dengan kamar kos korban. Malam itu, korban sedang tidur. Pelaku menyatroni kamarnya dan mengambil ponsel milik korban. Namun aksinya diketahui korban.
“Karena mendengar suara, korban terbangun, lalu pelaku membekap korban dengan bantal. Kemudian menusuk dada kanan korban,” ungkap Danang. Danang dan Humas Polresta Malang Kota kemudian menunjukkan barang bukti berupa jaket celana tersangka dan ponsel korban.
Alhasil pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke dada korban. Dua kali tusukan di dada membuat korban pun tidak berdaya. Tusukan itu menembus hingga jantung. Pelaku kemudian melarikan diri dan sempat membersihkan darah korban di sebuah dapur dekat kosan.
Tersangka dikenai jeratan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pengenaan UU tersebut dikarenakan tersangka beraksi saat berusia 17 tahun 9 bulan. (Santoso FN)