
MALANG POST – Beberapa tokoh masyarakat di lingkungan Kelurahan Jodipan, Blimbing, Kota Malang. Menyesalkan keputusan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Untuk tidak memasukkan Lurah Jodipan, dalam gerbong mutasi delapan lurah, Sabtu (4/5/2024) kemarin.
Padahal Lurah Jodipan, Widya Dwi Wicana, dinilai tidak bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap warga Jodipan. Diantaranya, dengan meninggalkan fungsi pelayanan, hanya untuk menghadiri hajatan salah satu petugas di kantor kelurahan tersebut.
“Kami menilai aspirasi warga belum mendapatkan respon positif, serta tindaklanjut nyata dari Pemkot Malang. Seharusnya mereka sudah dipindahkan. Agar pelayanan masyarakat di Kelurahan Jodipan berlangsung harmonis dan nyaman,” jelas Moch. Lutfi, mantan Ketua RW 06 Jodipan, saat dikonfirmasi Malang Post, Minggu (5/05/2024).
Dia pun membeberkan, persoalan-persoalan di Kelurahan Jodipan. Yang dialami dan dirasakan warga setempat dalam waktu cukup lama.
Masalah tersebut, sudah pernah disampaikan ke pihak-pihak terkait. Mulai dari Kelurahan itu sendiri, pejabat Pemkot Malang sampai ke DPRD Kota Malang. Namun tidak ada tindaklanjutnya.
“Kalau soal Lurah dan Sekretarisnya, serta anak buahnya, saat hadir di nikahan salah satu kasie-nya, itu hanya salah satu. Selain itu masih ada lagi. Seperti, warga yang dipingpong saat mengurus surat hak waris. Padahal persyaratan dan kelengkapan sudah dipenuhi,” sebutnya.
Pihaknya pun menerima uneg-uneg warganya. Kemudian dikirimkan ulang lewat obrolan WhatsApp (WA) ke Malang Post.
Antara lain, dilontarkan salah seorang warga RW 7 Jodipan. Yang merasa dipersulit saat mengurus surat hak waris. Alasannya, administrasi kurang lengkap. Termasuk saat meminta bantuan Ketua RW, tetap mengalami hal serupa.
Kemudian juga ada layanan dari salah satu Kasi di kantor kelurahan tersebut, yang dinilai sering membuat warga kecewa.
“Pelayanan di Kelurahan Jodipan, kerap dikeluhkan warga. Kami berharap pihak kelurahan membenahi sekaligus meningkatkan pelayanannya.”
“Pemkot sendiri harusnya memberikan sanksi tegas. Apalagi ada salah satu anggota DPRD Kota Malang sampai heran, sepertinya Lurah Jodipan itu tidak tersentuh sama sekali,” tambah Lutfi.
Kata Lutfi lagi, kalau mau disampaikan secara keseluruhan, keluhan dan kekecewaan yang dirasakan warga Jodipan, akan cukup banyak.
Terpisah, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat dikonfirmasi Malang Post lewat aplikasi WhatsApp (WA), Minggu (5/05/2024), berterima kasih atas masukan dari masyarakat.
“Kami dari Pemkot Malang, akan melakukan evaluasi terus terhadap pelayanan publik. Mengedapankan Reformasi Birokrasi Berdampak.”
“Termasuk tindaklanjut dari beragam masukan, pasti akan kita lakukan pendalaman, ditelaah, dianalisa dan membutuhkan verifikasi,” sebutnya.
Erik juga menyebut, keluhan atau curhatan dari masyarakat terkait pelayanan, juga bisa disampaikan lewat kanal milik Pemkot Malang. Seperti SP4N Lapor, Sambat Online, atau memberikan masukan secara tertulis ke Pemkot Malang. Termasuk lewat program NGOMBE.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang akan diambil, sesuai pengambilan kebijakan publik. Evaluasi yang diambil langkah-langkah, meliputi pembenahan regulasi, SOP, Sarana Prasarana, maupun sumber daya manusia atau aparaturnya,” imbuhnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)