MALANG POST – Pelaku Maryono tega menganiaya Satip (73) berdalih soal sepeda motor. Hal ini diakui tersangka Maryono (58) di hadapan penyidik Polsek Dampit. Pelaku mengakui memukuli korban berulangkali memakai balok kayu.
“Itu yang disampaikan pelaku ke korban. Tapi tidak ada bukti, ” sebut Kapolsek Dampit, AKP Bagus Wijanarko kepada Malang Post. Bisa jadi, itu adalah alasan tersangka untuk menganiaya korban. Pasalnya, aksi penganiayaan ini tidak sekali dua kali terjadi.
Hasil pemeriksaan awal, baik saksi-saksi maupun keterangan awal pelaku, Minggu sore, korban Satip mendatangi Makam Mbah Kandang. Makam ini berjarak 500 meteran dari pemukiman Lambangkuning. Daerahnya sepi di tengah hutan.
Rupanya, Maryono juga ke lokasi. Di latar makam, pelaku bertemu dengan korban kemudian terjadi cek-cok antara korban dan pelaku. Disebut-sebut Maryono, korban berusaha mengambil balok kayu namun berhasil direbut Maryono.
“Kayu balok itu dipukulkan kepada korban berkali-kali. Setelah melakukan pemukulan, pelaku pergi. Pelaku memukuli korban karena cek-cok dimana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku, ” ungkap Bagus.
Namun, tuduhan itu tidak terbukti. Sejak 2019, entah apa sebab selalu mengincar korban Satip. Disaat emosinya kumat, tetangga bahkan anaknya pun jadi sasaran amuk. Tidak segan, Maryono menghunuskan clurit dan melukai yang diamuknya.
Menurut Bagus, tersangka Maryono dimungkinkan dijerat pasal 338 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP Tentang pembunuhan dan atau Penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan hukuman seumur hidup. (Santoso FN)