MALANG POST – Wakil Direktur 2 Pascasarjana Unisma, Dr. Rulam Ahmadi, M.Pd., menyampaikan, pakaian adat tidak harus menjadi seragam yang digunakan setiap minggu. Mungkin bisa digunakan di momen-momen tertentu.
Penegasan itu disampaikan Dr. Rulam, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (25/4/2025).
Menurut Dr. Rulam, pemerintah daerah perlu mencari solusi paling tepat, dengan tidak memberatkan orang tua siswa.
“Penerapan pakaian adat menjadi seragam itu, tergantung kondisi sekolah juga. Sebaiknya tidak dipaksakan untuk menjadi seragam,” ujarnya.
Selain itu, Dr. Rulam juga mengatakan, partisipasi masyarakat juga diperlukan. Terutama berkaitan dengan kondisi ekonomi masing-masing orang tua yang berbeda.
Salah satunya, orang tua menengan ke atas, bisa berkontribusi pada penerapan seragam tersebut.
Pengurus FKK SDN Kasin Malang, Dra. Ida Ayu Nirwanaloka menambahkan, di SDN Kasin Kota Malang, sejauh ini penggunaan pakaian adat hanya di peringatan hari tertentu. Tidak begitu memberatkan kalau informasinya disampaikan jauh-jauh hari.
“Mungkin bisa dibuatkan pakaian adat khas dari suatu daerah dan itu disiapkan sekolah. Yang jauh lebih optimal realisasinya. Bahkan menghindari ketimpangan sosial, daripada diserahkan ke orang tua masing-masing. Karena kalau dibebaskan pasti memberatkan,” katanya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, penerapannya sendiri mungkin tidak bisa langsung di tahun ajaran baru. Perlu persiapan matang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pakaian seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Untuk Kabupaten Malang sendiri, kata Suwadji, sejak Oktober 2023 sudah menerapkan pakaian adat. Menggunakan batik Garudeya, sebagai ikon Kabupaten Malang.
“Sampai saat ini, sudah banyak sekolah di Kabupaten Malang, menggunakan batik Garudeya, sebagai pakaian adat,” jelasnya.
Penerapan pakaian batik Garudeya sebagai seragam, imbuhnya, terus berproses. Dengan target seluruh sekolah di Kabupaten Malang bisa menerapkan.
Karena tujuannya tidak memberatkan wali murid. Khusus untuk masyarakat kurang mampu dan anak yatim dibebaskan biaya seragam itu. (Faricha Umami – Ra Indrata)