Malang Post – Tiga residivis spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Batu, harus kembali berlebaran di tahanan. Tiga residivis yang tertangkap itu diantaranya DA, AS, DW.
Mereka ditangkap jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu di Kota Malang kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya. Nampak mereka dibekuk polisi dengan cara di dor di bagian kakinya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, sebelum melakukan penangkapan itu, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. Jika pada Sabtu, (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB ada kendaraan hilang milik warga Ngantang, Kabupaten Malang.
“Saat itu korban bersama anaknya sekira pukul 15.00 WIB sedang belanja di toko baju Mega Store Jalan Raya Ngantang. Kemudian sepeda motor korban di parkir dengan keadaan di kunci stir. Lalu saat hendak pulang, diketahui sepeda motor korban sudah hilang,” papar Rudi, Senin, (8/4/2024).
Dia menambahkan, setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib. Lalu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu dengan melaksanakan penyelidikan dengan bergerak cepat.
RINGKUS: Jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus komplotan residivis curanmor di wilayah hukum Polres Batu. Berikut sebagian barang bukti tindak kejahatan yang dipakai mencuri kendaraan bermotor. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Sebar lebar ke seluruh jalan sampai keluar kota Batu, salah satunya ke arah kota Malang, yakni Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu sekira Pukul 17.30 WIB petugas mendapati pelaku sedang mengisi BBM sepeda motor hasil curian serta terjebak macet karena adanya pasar takjil. Selanjutnya unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu,” paparnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hita bernopol N 2780 LR, Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, satu buah helm merah merk INK, satu buah helm putih merk Honda ESP, dua set kunci T, satu pasang plat nomor Nopol AG 4904 KBC dan satuvbuah sweater warna abu-abu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo menambahkan, bahwa ketiga pelaku merupakan seorang residivis Curanmor. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan kasus.
“Atas pengembangan kasus tersebut di ketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Yaitu di Tinjumoyo, Desa Sidomulyo Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021 lalu,” paparnya.
Trimo menambahkan, hingga saat ini Sat Reskrim Polres Batu masih terus melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya, yang berada di wilayah Kota Batu.
“Hasil pengembangan sementara, ada enam TKP yang sudah diakui oleh tersangka,” tutupnya. (Ananto Wibowo)