Malang Post – Dalam aksi hingga merenggut nyawa lansia difabel, tersangka kakak beradik hanya mendapatkan sebuah ponsel Oppo dan tas dompet berisi Rp700 ribu. Aksi kakak beradik ini, hanya berseberang kampung atau beda RW.
Jumat (22/3/2024) pukul 19.00 WIB, pelaku naik motor berboncengan dan berbarengan masuk ke rumah korban. Tepatnya di Jalan Anggodo 2A, nomor 22 RT03/RW05, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Lebih detail dipaparkan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak kenal pada korban dan tidak tahu jika korban dalam kondisi buta.
“Sementara berdasarkan pemeriksan. Tersangka perlu untuk pernikahannya. Hutang tersangka Rp5 juta. Aksinya memakai jumper hitam. Bermasker. Pisau dibawa dari rumah, ” ujar Gandha.
Malang Post sempat menanyakan apa tersangka kenal korban dan tahu jika korban Sri Agus dalam kondisi buta. Gandha menjawab, “Tadi sudah dijelaskan. Pelaku tidak kenal dan tidak tahu korban buta.” Lalu kenapa tega membunuh korban? “Karena korban berontak.”
Setelah beraksi, pelaku meninggalkan lokasi atau kampung kejadian. “Pelaku membuang hp rampasan. Keduanya tidak kembali ke kampung. Pelaku ini berpindah-pindah tempat, ” jelas Gandha sembari menyebut tas dompet berisi Rp750 ribu.
“Pasal 365 ayat (1) ayat (2) angka 1, 2 dan 3 dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 351 ayat (1) ayat (3) KUHP tentang Tindak Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.
Akhiri rilis pers, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam rilis pers juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga menciptakan rasa aman. Ia dan pihak kepolisian berharap semoga musibah kejadian tidak terulang lagi. (Santoso FN)