Malang Post – Seluruh 45 anggota DPRD Kota Malang, berencana melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN). Didampingi 10 ASN dari lingkungan Sekretariat DPRD. Tur Eropa yang dikemas dalam PDLN itu, diduga tujuannya ke Italia, Praha, Ceko serta Inggris.
Berdasarkan informasi yang beredar di WhatsApp Group (WAG), 45 anggota DPRD dan 10 ASN, akan berangkat diam-diam ke Eropa, pada April atau Mei 2024 mendatang. Rapat koordinasi sudah digelar pada Rabu (13/03/2024) lalu.
Tapi belum sempat berangkat, informasi tersebut sudah sudah bocor kemana-mana. Hingga tercium wartawan. Menjadikan internal di DPRD Kota Malang, saat ini saling kasak-kusuk membahasnya. Untuk mencari tahu, siapa yang telah membocorkan ke publik.
Bahkan saat ini, di internal DPRD Kota Malang, sedang menyelidiki, untuk mencari tahu siapa dalang yang membocorkan rencana tersebut.
Travel Consultan Halal Travelers, Ammi Agus A Wahid, mengkalkulasi untuk kelas anggota DPRD, budgetnya antara Rp70 juta – 100 juta perorang. Dana itu dari anggaran DPA Sekwan (APBD) 2024.
“Anggota DPRD sebanyak 45 orang, jika ikut berangkat keseluruhan. Ditambah pendamping dari ASN, sekitar 10 orang. Jadi totalnya bisa mencapai Rp3,8 miliar. Itu jika perorangnya seharga Rp70 juta,” paparnya.
Dikatakan lagi, harga paling minim Rp50 juta. Jika dikalkulasikan, ketemu angka Rp 2,75 miliar. Tentunya ini harga paling minim dan diyakini sekelas anggota DPRD, tidak mungkin mungkin pakai harga minim tersebut.
“Budget akan lebih besar lagi kebutuhannya, ketika mereka menikmati dinasnya (pelesir) dengan waktu lebih lama. Di situ, juga terdapat biaya asuransi perjalanannya.”
“Kami berpikir budget paling minim adalah Rp50 juta per orang itu kecil sekali dimanfaatkan oleh sekelas anggota DPRD,” kata Wahid.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, bersama enam fraksi di DPRD, ketika dikonfirmasi rencana PDLN ini, belum memberikan tanggapan.
“Sepanjang belum ada penjadwalan dari Bamus, kami tidak bisa menyampaikan apa-apa. Disisi lain, akan menjadi hal kurang baik kalau tidak ada dasarnya untuk menyampaikannya. Mohon waktu dulu, menunggu jadwal Bamus terlebih dulu,” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan identitasnya.
Anggota DPRD lainnya, tidak mau diungkapkan namanya menuturkan, PDLN itu membutuhkan persyaratan cukup panjang. Disamping itu, wajib mendapatkan izin atau persetujuan dari Pemprov Jawa Timur, Kemenlu RI, Kemendagri dan pihak lainnya.
“Mengenai anggota DPRD Kota Malang periode 2019 – 2024, yang ingin mengikuti PDLN, kita kembalikan kepada mereka. Hati nuraninya berkata apa untuk menyikapinya. Mengenai etika dan moral, tergantung pada pribadi masing-masing personalnya,” sebut dia.
Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Dosen Ilmu sosial dari Universitas Negeri Malang (UM), Mujtaba Habibi, S.Pd., M.AP menyampaikan, perihal perencanaan anggota DPRD Kota Malang melaksanakan PDLN, pada tata aturannya boleh dan sah dijalankan.
“Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah melihat urgensinya sampai sejauh mana dan seperti apa tingkat kebutuhannya. Selain itu, nilai dampak positifnya (manfaat) seberapa besar dan apa bisa diterapkan di Kota Malang,” ujar dia.
Dia berharap, nilai APBD yang nantinya dikeluarkan atau terserap, Jumlahnya yang dipastikan lumayan besar. Semoga ilmu yang didapatkan, sebanding dengan anggaran yang dikeluarkannya. Tidak sampai terjadi berbanding terbalik (sia-sia).
“Sekiranya nanti jadi dilaksanakan PDLN tersebut, kami berdoa bisa memberikan nilai manfaat besar bagi masyarakat Kota Malang. Hasilnya benar-benar diaplikasikan di Kota Malang dan PDLN menjadi murni studi banding. Bukan sekadar jalan-jalan dan belanja atau tour wisata (pelesir),” tambahnya.
Koordinator Kerjasama Asia Tenggara dan Afrika Internasional Office UB Malang, Aulia Luqman Azis, M.Pd menyampaikan, konteks DPRD dalam studi banding, sistem legeslatif bisa ditiru dari DPRD lainnya lebih bagus penerapannya.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kinerja anggota DPRD kita. Pelaksanaannya pun mestinya di awal menjabat, bukan sebaliknya menjelang akhir masa jabatan.”
“Kesannya menjadi kurang pas. Dikarenakan kondisi masyarakat dan pembangunan di Kota Malang. Kita pahami bersama masih membutuhkan sentuhan serius dari APBD. Belum lagi, PR yang belum terselesaikan,” tutur Luqman.
Perlu diketahui juga, lanjut Luqman, karakteristik yang dikunjungi dalam studi banding. Apakah memiliki karakteristik sama dengan DPRD Kota Malang. Disisi lainnya, kultur dan sosial budayanya secara kajian dan penelitian. Apa sesuai dan bisa diadopsi oleh Kota Malang.
“Sekiranya tujuan itu tidak sebanding atau kurang memiliki nilai manfaat besar nantinya. Hendaknya ditinjau ulang terhadap perencanaan tersebut. Toh 45 anggota DPRD ikut PDLN, tidak semuanya kembali di periode 2024 – 2029,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata).