Malang Post – Setelah melalui tahapan proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Kemudian pergeseran kotak suara dari desa/kelurahan menuju kecamatan. Mulai Jum’at, (16/2/2024) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi perhitungan suara.
PPK Kecamatan Batu Divisi Sosdiklih Parmas, M Sugiono menyatakan, di tingkat kecamatan proses rekapitulasi suara akan dimulai dengan pemaparan C Plano. Lalu melakukan pencocokan antara C Plano PPK dan salinan C Plano yang dimiliki setiap saksi partai politik (parpol).
“Setelah perhitungan suara, saksi dapat salinan C Plano. Nah salinan itu yang akan disandingkan saat rekapitulasi. Untuk mengetahui angka-angka nya sudah benar dan sama atau belum” papar Sugiono.
Dia menambahkan, di Kecamatan Batu total C Plano yang akan dilakukan rekapitulasi sebanyak 1.405 C Plano. Ini seusai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Batu sebanyak 281 TPS.
“Dalam proses rekapitulasi ini, setiap partai politik (parpol) menerjunkan satu saksi. Untuk bisa mengikuti prosesnya, mereka harus mendapatkan mandat atau surat tugas dari parpol. Baru saksi bisa mengikuti proses rekapitulasi mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kota Batu,” jelas dia.
Sugiono menyampaikan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selambat-lambatnya akan berlangsung selama sepekan. Ini berkaca pada pemilu tahun 2019 lalu, yang membutuhkan waktu selam tujuh hari.
“Setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan usai. Kemudian kotak suara akan digeser atau dikembalikan lagi ke KPU sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, mengingat panjangnya proses rekapitulasi, untuk mengantisipasi kelelahan para PPK dan saksi, Sugiono mengungkapkan jika di Kecamatan Batu telah disiapkan tim kesehatan.
“Jika ada yang merasa kondisi kesehatannya mulai menurun, kami sarankan untuk segera lapor ke tim kesehatan. Sehingga bisa langsung diberikan perawatan dan vitamin,” katanya.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menambahkan, rekapitulasi di tingkat kecamatan diberikan waktu mulai tanggal 16-20 Februari 2024. Namun pihaknya berharap proses rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa selesai pada 17 Februari 2024.
“Jadwal yang telah disusun mukai 16-20 Februari 2024. Sedangkan penjadwalan lainnya, sesuai dengan PKPU dan jadwalnya sama se-Indonesia,” katanya.
Salah satu Nakes di Kota Batu, Endah Restianti menyampaikan, untuk menjaga kesehatan PPK, Dinas Kesehatan Kota Batu telah menyiapkan tim kesehatan khusus.
“Sebagai langkah antisipasi, sebelumnya kami juga sudah memberikan vitamin untuk menjaga kesehatan PPK. Saat mereka bertugas, kami juga sudah menghimbau mereka untuk mengurangi kopi. Untuk mengganti minuman hangat lainnya yang lebih sehat,” katanya.
Endah mengungkapkan, momen perhitungan suara merupakan momen yang cukup berat. Dalam proses itu, PPK harus berfikir dan konsentrasi penuh dalam kondisi tegang. Sehingga apabila kondisi fisiknya tidak prima, rasa kelelahan luar biasa akan diderita setelahnya. (Ananto Wibowo)